RENGAT, GORIAU.COM - Dua belas supir PT Multi Structure akhirnya mengadu ke DPRD Indragiri Hulu, Riau karena digaji hanya Rp750 ribu dan tanpa jaminan sosial. Selain itu, para supir mengaku selalu mendapat ancaman PHK jika mempertanyakan gaji. Karena sangat membutuhkan pekerjaan, selama ini mereka hanya bisa mengurut dada atau bersabar. Namun, beberapa hari ini para supir sudah tidak tahan mendapat perlakukan tersebut, dan atas inisiatif bersama, mereka mengadukan nasib ke DSPRD Inhu.
''Kami datang ke sini sebagai tenaga kerja lokal dan selalu dilecehkan olah PT MS. Kami butuh pekerjaan, tapi jangan perlakukan kami seperti ini, jangan ambil kesempatan dari kelemahan kami, karena kami butuh pekerjaan dan hidup. Pemkab tolong perjuangkan kami,'' ujar Sardi salah seorang supir dump truck didampingi Koordinator Investigasi Lembaga Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi Kolusi Kriminal Ekonomi Republik Indonesia (IPSPK3-RI) Provinsi Riau, Herman Toni.
Dijelaskan Sardi, persoalan ini sudah lama terjadi, namun karena sebagai orang yang membutuhkan pekerjaan untuk menyambung hidup, mereka terpaksa jalani pekerjaan dan tekanan yang diberikan meski itu pahit. Namun karena kelemahan tersebut pula, pihak perusahaan jadi semakin semena-mena menekan karyawan. Jika karyawan mempertanyakan perbaikan gaji, selalu dijawab dengan ancaman dan jika memaksa selalu disuruh berhenti.
Karenanya, para supir meminta DPRD Indragiri Hulu memperjuangkan nasib mereka. Mereka mengaku, tidak akan ke DPRD selama masih bisa menahan diri baik dari pelecehan maupun tindakan perusahaan. Tapi saat ini, mereka tidak bisa lagi menerima perlakukan tersebut. Dalam laporan yang disampaikan, para supir tersebut juga mengungkapkan selain digaji sebesar Rp750 ribu, mereka hanya mendapat upah lembur Rp200 perkilo meter jarak tempuh kerja.
Sementara itu Herman Toni mengatakan, 12 driver dump truck karyawan PT MS merasa keberatan digaji senilai Rp750 ribu per bulan. Padahal, tahun 2012 Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau sebesar Rp1.390.000, UMK Indragiri Hulu sebesar Rp1.389.200. Para supir itu juga mengeluhkan karena sebagai pekerja tidak didaftarkan di asuransi Jamsostek.
Perusahaan yang mengerjakan proyek peningkatan Jalan Lintas Timur juga menekan upah lembur yang dibayar kepada 12 supir dengan perhitungan Rp200 per kilo meter, dan uang makan Rp25 ribu per hari. ''Kejadian ini sudah berlangsung selama satu tahun pada proyek pembangunan Jalan lintas timur mulai Simpang Pematangreba - Teminal Gerbang Sari (1 KM) dari Berapit - Pangkalankasai (16 KM), KM 5 - Simpang Rono Kecamatan Lirik (18 KM), tanpa menambah gaji pokok serta upah lembur dan uang makan,'' ungkapnya.
Sebelumnya, para supir itu pernah melakukan mogok kerja, karena menuntut uang makan dan gaji yang tertunda dibayarkan. Namun, akhirnya PT MS melakukan ancaman dengan menekan para pekerja supir menandatangani surat perjanjian. ''Apabila driver tidak mengikuti aturan itu maka diberhentikan sepihak. Karena merasa tertekan dan membutuhkan pekerjaan akhirnya 12 supir itu terpaksa menandatangani surat ancaman tersebut,'' ungkapnya.
Sekretaris Komisi C, Raja Irwantoni menanggapi permasalahan 12 supir PT MS itu menerangkan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan para supir tersebut. ''Kami akan memanggil PT MS beserta instansi terkait, dalam hal ini Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) dan Dinas PU Kabupaten Inhu,'' ujarnya.
Sementara itu, GM PT MS, Benni saat dikonfirmasi terkait persoalan yang dialami ke 12 supirnya mengaku tidak mengetahui soal penggajian dan Jamsostek. Namun demikian, dia berjanji akan mengecek permasalahan tersebut. (wsr)


