KONDlSI ekonomi yang saat ini belum stabil, masyarakat dimudahkan dengan hadirnya beberapa perusahaan Fintech di Indonesia sebagai penyedia jasa pinjaman online.

Namun ternyata, hadirnya perusahaan Fintech ini dimanfaatkan beberapa oknum rentenir dan lintah darat yang menghisap darah warga miskin. Namun canggihnya, para rentenir dan lintah darat ini, memanfaatkan kondisi carut marutnya ekonomi warga dengan cara moderen.

Mereka memanfaatkan kemudahan dan kecanggihan tekhnologi. Salahsatunya adalah dengan aplikasi 'Pinjaman Online'.

Oknum-oknum rentenir ini, sengaja membuat ratusan layanan aplikasi untuk meraup keuntungan pribadi dengan cara ilegal dan menambah masyarakat menjerit.

Rata-rata aplikasi ini tidak terdaftar di otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak muncul di PlayStore. Tak sedikit masyarakat miskin terjebak dengan layanan aplikasi tersebut.

Bahkan tidak sedikit juga masyarakat yang mengalami stres, tertindas dan berujung dengan bunuh diri. Seperti kasus yang menimpa Zulfadli, sopir taxi Blue Bird di Jakarta. Ia bunuh diri karea tidak tahan dengan tekanan bertubi-tubi dari Oknum penagih Pinjaman Online (Pinjol).

Pada awalnya, Zulfadli hanya meminjam Rp500 ribu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun tagihanya terus membengkak karena Ia tak kunjung bisa membayar. Dalam hitungan minggu, tagihan utang Zulfadli mencapai belasan juta dengan biaya bunga harian yang dikenakan sebesar Rp150 ribu.

Sebelum bunuh diri, Zulfadli kerap mendapat teror melalui telepon, sms dan Whatsap dengan nada ancaman seperti ancaman dilaporkan pihak berwajib, semua data pribadi akan disebarluaskan di media sosial, hingga teror sadis ancaman dibunuh.

Hal serupa juga terjadi pada Yuliana. Ia mengaku sempat diiklankan rela digilir demi lunasi utang Rp1jutaan di Whatsapp. Padahal, ia cuma meminjam sebesar Rp600 ribu. Dalam iklan tersebut, Yuliana rela digilir seharga Rp 1,054 juta demi melunasi utang di aplikasi financial technologly Incash.

Berdasarkan iklan tersebut, Yuliana menjamin kepuasan bagi siapa yang menggunakan jasanya. Ketika dikonfirmasi Yuliana mengaku hal ini merupakan pencemaran nama baik. "Itu pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. Makanya saya laporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Polrestabes,” tambah Yuliana.

Yuliana telah mendapatkan surat kuasa bantuan hukum dari LBH. Dalam surat kuasa, Yuliana mengaku telah mendapatkan ancaman teror kekerasan, penghinaan serta pencemaran nama baik melalui media teknologi informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Kuasa ini diberikan kepada I Gede Sukadenawa Putra SH dan Yuliawan Fathoni yang merupakan pengacara dan konsultan hukum yang tergabung dalam institusi LBH Solo Raya yang beralamat di Sentra Niaga Kawasan Terpadu The Park Mall Jl. Soekarno, Dusun II, Madegondo, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kisah tragis juga dialami Arie (35). Ia tak menyangka hidupnya bakal terganggu setelah terlibat utang pada sejumlah penyedia jasa pinjaman online. Berkali-kali, ia diteror lewat telepon oleh penagih utang, baik ke kantor maupun ke ibu mertuanya.

"Saya sempat malu. Saat ditanya, saya bilang itu penipuan. Untungnya mereka percaya," ujar perempuan yang tinggal di Malang, Jawa Timur itu.

Arie yang bekerja sebagai penasihat kecantikan malah terpaksa menjual harta bendanya untuk membayar utang beserta bunganya.

"Cincin dan perhiasan akhirnya habis semua buat bayar bunganya. Apa aja bisa dijual," ujarnya.

Menurutnya, pendaftaran pinjaman online (pinjol) atau dikenal juga dengan fintech (financial technology) sangat mudah hanya mengunggah fotokopi KTP, masukkan tiga nomor teman yang bisa dihubungi.

Awalnya, Arie bisa melunasi tepat waktu sehingga tergiur untuk meminjam lagi sampai akhirnya mencapai Rp20 juta lewat sejumlah aplikasi yang banyak tersedia di playstore.

"Jatuh tempo dalam hitungan minggu, bukan bulan. Padahal kami harus tunggu gajian untuk melunasi. Otomatis saya nggak ada uang untuk bayar. Misalnya pinjam satu juta, bunganya rata-rata 200 ribu lebih. Terus saya buka aplikasi lain untuk menutupi (utang) yang itu," katanya.

"Kapok. Nggak mau lagi. Saran saya buat yang lain jangan buka aplikasi baru lagi. Kalau sudah buka aplikasi diusahakan pinjam (cara) lain saja. Jangan aplikasi karena bunganya besar.”

Tidak itu saja, masih banyak korban dari keagresifan perusahaan pinjol ke pengguna yang tidak bisa melunasi saat jatuh tempo yang relatif pendek.

Laporan media baru-baru ini menyebutkan seorang perempuan di Solo yang terlambat membayar saat jatuh tempo mendapatkan foto dirinya disebar oleh oknum bisnis pinjol di media sosial dengan tulisan “siap digilir” untuk mendapatkan uang guna melunasi utangnya.

Padahal menurut perempuan yang kemudian melaporkan perusahaan fintech itu ke polisi, ia telah memberitahu pihak pinjaman online kalau dirinya belum memiliki uang untuk membayar pinjaman itu.

Baru-baru ini kasus serupa juga membelit seorang wartawan dari Media Online di Jakarta. Kepada GoNews.co, sebut saja Jefry, bukan nama sebenarnya, terpaksa mengunduh aplikasi pinjol dari promo SMS yang ia terima. Saat itu kata Jefry dirinya memang sedang membutuhkan uang untuk biaya berobat keluarganya.

Dengan hanya menggunakan KTP dan proses yang hanya hitungan menit, Jefry saat itu langsung ditransfer sebasar Rp840 ribu dari aplikasi pinjol tersebut. Padahal dia meminjam sejumlah Rp1 Juta. Artinya pihak pinjol Ilegal ini sudah memotong bunga di awal sebesar Rp160 ribu dan harus mengembalikan utuh sebesar Rp1 juta.

Uang yang diinginkan belum mencukupui kebutuhan berobat keluarganya, tidak hanya satu aplikasi, Jefry pun mencoba menginstal beberapa aplikasi dengan proses yang sama. "Saat itu nilai totalnya Rp6 juta dari 10 aplikasi," ceritanya.

Dari seluruh aplikasi pinjol itu kata Jefry, waktu atau tenor yang diberikan sangat tidak manusiawi. Selain potongan besar, Ia juga hanya diberi waktu 7 hari untuk melunasi utangnya tersebut.

Disaat tanggal jatuh tempo, Jefry pun kelabakan. "Panik dan stres mas, baru jatuh tempo mereka sudah menebar teror ancaman, padahal hari itu belum kategori telat. Kondisi keluarga juga masih terbaring di rumah sakit," urainya.

Hari demi hari terus berjalan, tagihan pun kian membengkak dengan bunga dan denda satu aplikasi perhari mencapai Rp70 ribu-Rp150 ribu.

"Kalau ditotal dari pokok pinjaman Rp6 juta, bunga dan denda mencapai Rp12 jutaan mas, yang berencana pinjam mending jangan sampai mas," tegasnya.

"Saya sekarang lebih banyak berdoa saja mas, Ya Allah hindarkanlah kami dari godaan Pinjaman Online Ilegal yang terkutuk," timpalnya.

Meski Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi telah memblokir sekitar 1.900 platform pinjaman online ilegal, namun dari penelusuran GoNews.co, oknum rentenir dan lintah darat modus Aplikasi Pinjol ini masih marak.

Ada beberapa ciri situs maupun aplikasi penyedia layanan serupa teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) yang tidak resmi. Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan, ada lima ciri platform pinjaman online ilegal. Pertama, tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Masyarakat bisa mengetahui daftar nama perusahaan fintech lending berikut aplikasinya melalui situs resmi OJK. Kedua, pengelola platform fintech lending ilegal itu meminta akses ke daftar telepon (phone book) dan media penyimpanan (storage) pada ponsel pengguna. Data-data itu digunakan oleh pelaku untuk menagih pinjaman. Padahal, fintech lending yang terdaftar di OJK hanya diperbolehkan mengakses tiga fitur pada ponsel pengguna yaitu kamera, microphone dan lokasi.

"Penagihan yang mereka (pinjaman online ilegal) lakukan sangat tidak beretika, mulai dari menghina bahkan mengancam pelanggan," kata dia.

Ketiga, perusahaan menawarkan proses pengajuan pinjaman yang sangat cepat. Keempat, biaya administrasi, bunga pinjaman dan denda yang dikenakan kepada peminjam (borrower) sangat tinggi. Kelima, pengelola fintech lending ilegal tidak memiliki lokasi usaha yang jelas.

Ketua Bidang Pendanaan Multiguna AFPI Dino Martin menambahkan, fintech lending yang terdaftar di OJK terikat pada beberapa aturan. Di antaranya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016, dan lainnya.

Tujuan dari regulasi itu yankni melindungi kepentingan para stakeholders, utamanya masyarakat Indonesia. Karena itu, menurut dia, ciri keenam pinjaman online ilegal yakni penagihan pinjaman yang tidak beretika.

Padahal, fintech lending yang resmi harus menghentikan denda jika peminjam terlambat membayar lebih dari 90 hari. Ciri ketujuh, platform pinjaman online ilegal tidak memiliki standar keamanan. Perusahaan resmi biasanya menggunakan tanda tangan digital guna memastikan data-data peminjam valid.

Berikut Ini 31 Daftar Aplikasi Pinjaman Online Ilegal yang Tidak Terdaftar di OJK

1. KSP-Uang Anda2. Pinjaman Keberuntungan3. Kredit Mudah4. KSP-Kantong Tunai5. Daily Cash6. Dompet Mudah7. Dompet Pinjaman8. Andalan Sejahtera9. KSP Dana Go10. Mau Rupiah11. KSP SWamitra Indonesia12. Duit Mujur13. Saya Mau Pinjam14. Oinjam Kilat15. Hadiah Ajaib16. KSP Dana Mapan17. KSP Dana Super18. Dhuwit Plus19. KSP Tumou Tou20 KSP Dana Kita21 KSP Dana Kami22. KSP Tanah Abang23. Adadana24. Pohon Dana25. KSP Pinjam Duit26. Dompet Terpercaya27. Dana Speed28. Pundi Mutakhir29. KSP Apel Manis30. Agogo31. Dana Unggul.***