PEKANBARU, GORIAU.COM - Isu intervesi LSM asing atau NGO asing sebagai biang kampanye hitam dan intelijen negara-negara asing kembali mengemuka setelah Wakil Ketua Komisi IV DPR, Firman Subagyo menyatakan bahwa organisasi lingkungan World Wildlife Fund for Nature (WWF) tidak mampu mengatasi kerusakan hutan yang ada di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.

Seperti dilansir Investor Daily, Firman bahkan memberikan contoh bahwa kondisi Taman Nasional Tesso Nilo yang dikelola secara kolaboratif dengan WWF terus terjadi deforestasi. Hal ini dinilainya menjadi bukti ketidakmampuan organisasi lingkungan asing untuk mengatasi kerusakan alam dan memberikan solusi bagi masalah lingkungan di Indonesia. “Ini waktunya bagi Indonesia untuk tidak berkompormi degan WWF karena terbukti tidak mampu melakukan apapun,” papar Firman kepada Investor Daily

Tudingan serius ini langsung ditanggapi oleh pihak World Wildlife Fund for Nature (WWF) Indonesia melalui surat elektronik yang dikirimkan kepada Mongabay-Indonesia. Dalam surat tersebut, Desmarita Murni, Communication and Campaign Manager WWF Indonesia menyatakan bahwa WWF bukanlah LSM asing karena memiliki badan hukum berupa yayasan, dan mereka selalu memberikan informasi yang terbuka terkait keuangan organisasi setiap tahunnya dan bisa diakses oleh publik melalui situs resmi organisasi ini. 

Terkait tudingan bahwa WWF menjadi penyebab meningkatnya laju deforestasi di Taman Nasional Tesso Nilo, hal ini dinilai aneh mengingat kewenangan mengelola taman nasional, berada di tangan Kementerian Kehutanan RI melalui Direktorat Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), dan bukan organisasi asing.

Taman Nasional Tesso Nilo sendiri, memang terus mengalami penyusutan dalam luasannya. Dari hasil investigasi WWF bersama Balai Taman Nasional Tesso Nilo hingga 2011 luas perambahan mencapai 52.266,50 hektar telah menjadi kebun kelapa sawit sekitar 36.353,50 hektar, tanaman karet capai 993.000 hektar. Tim juga menemukan areal yang baru ditebang sekitra 6.212,00 dan sudah menjadi belukar sekitar 8.6009,00 hektar.

Namun berdasarkan Citra Satelit Landsat 2002-April 2011 dan Citra Satelit SPOT 2009, luas perambahan mencapai 86.238,39 hektar dari total luas Kawasan Tesso Nilo 167.618,00 hektar atau sekitar 51,45 persen kawasan Tesso Nilo telah dirambah. “Dari data analisa Citra Satelit Landsat 2002-April 2011 menunjukkan pertambahan perambahan selalu meningkat setiap tahunnya,” tulis WWF Program Riau dalam keterangan yang dikirimkan kepada kontributor Mongabay-Indonesia di Riau, Made Ali.

Tesso Nilo ditetapkan sebagai taman nasional melalui perubahan fungsi dari Hutan Produksi Terbatas seluas 83.068 hektar oleh Kementerian Kehutanan. Tahap pertama berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor:SK.255/Menhut-II/2004tanggal 19 Juli 2004 seluas 38.576 ha. Tahap berikutnya berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor:SK 663/Menhut-II/2009tanggal 15 Oktober 2009 seluas + 44.492 hektar. Sebagian besar kawasan TNTN berada di Kabupaten Pelalawan dan sebagian kecil di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Kawasan ini memiliki tingkat keragaman hayati sangat tinggi. Ada sekitar 360 jenis flora tergolong dalam 165 marga dan 57 suku untuk setiap hektarnya. Tesso Nilo juga dikenal sebagai habitat bagi beraneka ragam jenis satwa liar langka, seperti Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus), Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), berbagai jenis Primata, 114 jenis burung, 50 jenis ikan, 33 jenis herpetofauna dan 644 jenis kumbang.

Kegagalan Penegakan Hukum Terus Undang Perambah 

TNTN awalnya kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) PT Dwi Marta, PT Inhutani dan PT Nanjak Makmur. Perusahaan tersebut diberi izin pemerintah untuk pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam melalui Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam/Hak Pengusahaan Hutan (IUPHHK-HA/HPH) guna mensuplai kebutuhan bahan baku plywood industri sawmill. Total luasan ketiga perusahaan tersebut 120.000 hektar. Tercatat PT Dwi Marta sudah ada sejak 1974.

Di sekitar TNTN saat ini masih terdapat perizinan HPH yang masih aktif yaitu HPH PT. Siak Raya Timber seluas 38. 650 hektar, HPH PT. Hutani Sola Lestari seluas 45.990 hektar, HPHTI PT RAPP (Riau Andalan Pulp And Paper), PT Rimba Lazuardi, PT Rimba Peranap Indah, PT. Putri Lindung Bulan dan perkebunan kelapa sawit yaitu PT Inti Indosawit Subur, PT Peputra Supra Jaya, PT Mitra Unggul Perkasa dan beberapa perusahaan lainnya.

Menurut hasil investigasi Balai TNTN dan WWF Riau, sekitar 2.279 Kepala Keluarga telah menetap dalam kawasan TNTN: 2.176 (95 persen) KK merupakan pendatang dari luar desa sekitar TNTN dan hanya 666 KK (5%) masyarakat sekitar kawasan TNTN. Perambahan bertambah marak, hingga tahun 2009 terdapat 14 lokus perambahan, menyebar di sepanjang jalan-koridor dan pusat-pusat perkampungan. Luasnya mencapai 28.606,08, atau 34,5% dari luas TNTN. Empat lokus terluas adalah Koridor PT RAPP Ukui–Gondai (8.242,34 ha), Kuala Onangan Toro Jaya (7.769,27 ha), Bagan Limau (3.852,21 ha), dan Toro Makmur (2.440 ha).

Perambahan ini telah terjadi sejak tahun 1992, jauh sebelum menjadi TNTN atau masih kawasan pemegang ijin HPH. Tahun 2002 adalah puncaknya, dan hingga kini perambahan masih berlangsung. “Sekarang perambah sudah ribuan, luas TN 83.068 ha, sepuluh tahun terakhir hampir 28.000 ha terjadi perambahan,” kata Kupin Simbolon, Kepala Balai TNTN yang bermarkas di Pelalawan. Perambahan ini terjadia menurut Kupin, karena “Perambahan terjadi sebelum TN TN ditunjuk, areal TNTN umunya bekas konsesi, perambah umunya pendatang dari provinsi lain dan perambah umunya tidak tinggal di kawasan.”

Puncak perambahan mulai meningkat tajam pada 2006 sekitar 14.164,85 hektar. Pada 2008 mencapai 14.704,06 hektar, paling luas pada tahun 2009 mencapai 16.305,06 hektar.

Dari tiga konsesi tersebut, perambahan paling besar terjadi pada konsesi HPH PT Siak Raya Timber mencapai 83,80% atau sekitar 32.310,85 hektar dari 38.560,00 total ijin konsesinya. Taman Nasional Tesso Nilo mencapai 42,64% atau sebesar 35.416,43 hektar dari 83.068,00 hektar dari total luas Taman Nasional Tesso Nilo. Terakhir konsesi HPH PT. Hutani Sola Lestari mencapai 40,22% dari total luas konsesi 45.990,00 hektar atau sebesar 18.497,68 hektar.

Selain ketidak tegasan pemerintah, masalah lainnya menurut data WWF, kurangnya perlindungan hutan oleh pemegang izin pemanfaatan kawasan (HPHTI PT. Inhutani IV eks HPH PT. Dwi Marta dan PT. Nanjak Makmur) sebelum ditunjuk menjadi TNTN, adanya koridor HTI PT RAPP ditengah kawasan Tesso Nilo yang dibuat pada tahun 2001 (koridor Baserah) dan koridor sektor Ukui-Gondai sebelah utara kawasan Tesso Nilo yang dibuat PT RAPP tahun 2004, adanya oknum tokoh adat maupun oknum pemerintahan desa yang memperjualbelikan lahan dan memberi kemudahan dalam menguasai dan memanfaatkan lahan dikawasan Tesso Nilo. (mb)