JAKARTA - Wowon Erawan alias Aki, tersangka pembunuhan berantai di Bekasi, Cianjur, dan Garut, memiliki enam orang istri. Tiga dari enam istrinya tersebut menjadi korban pembunuhan berantai.

Dikutip dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tiga istri Wowon dibunuh oleh rekan Wowon, Solihin alias Duloh.

"Wiwin ini dibunuh sama Duloh. Kemudian Halimah dan Ai Maemunah yang merupakan istri siri juga dibunuh oleh Duloh semua," kata Trunoyodo kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).

Wowon terlibat dalam pembunuhan dua istrinya. Dia tidak terlibat pada pembunuhan Halimah.

"Wowon hanya tidak tahu kalau Halimah meninggal dibunuh Duloh, dia (Wowon) tahunya sakit," kata Trunoyudo.

Dijelaskan Trunoyudo, istri pertama Wowon adalah korban Wiwin yang tewas dibunuh pada 2020 silam di Cianjur. Setelah itu, Wowon menikahi perempuan bernama Ende. Tak sampai disitu, Wowon juga menikah dengan Heni. Setelah itu, dia kembali menikah dengan perempuan yang bernama Iis.

"Di luar keempat orang tersebut, Wowon diketahui juga punya istri bernama Halimah. Ketika Halimah meninggal, dia menikahi anaknya, yaitu Ai Maemunah," kata Trunoyudo.

"Ini tentu juga butuh proses pendalaman. Melalui apa? tentu pendukungnya adalah administratif dari Disdukcapil. Namun ini menjadi catatan tim penyidik," sambungnya.

Pembunuhan berantai ini terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.

Para korban di Bekasi diracun karena mengetahui penipuan dan pembunuhan yang sebelumnya dilakukan Wowon bersama adiknya M Dede Solehudin dan juga rekannya Solihin alias Duloh, di Cianjur dan Garut, Jawa Barat.

Dalam kasus di Cianjur, pelaku menipu para korban dengan modus mengaku memiliki kemampuan supranatural untuk memberikan kesuksesan dan kekayaan. Para korban yang telah menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku, kemudian menagih janji kesuksesan dan kekayaan tersebut. Saat itulah para korban dihabisi, kemudian jasadnya dikubur di sekitar rumah tersangka.

Penyelidikan sejauh ini menunjukkan, setidaknya ada 9 orang yang dibunuh oleh ketiga tersangka. Kini, Wowon, Solihin dan Dede telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sementara ini dijerat menggunakan Pasal 340, 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.

Penyidik Polda Metro Jaya masih akan melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah masih ada korban ataupun pelaku lain. Posko aduan pun dibuka penyidik di Cianjur, Jawa Barat untuk menjaring para terduga korban penipuan atau bahkan pembunuhan berantai Wowon dkk.***