JAKARTA - Dalam sistem demokrasi tidak ada satu pun lembaga yang memiliki kebebasan dan kekuasaan yang tak terbatas. Bahkan sekelas Presiden sekalipun kekuasaanya itu terbatas dan diawasi.

Apalagi, lembaga di bawah Presiden seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sudah sepatutnya ada yang membatasi dan mengawasi. Sehingga diperlukan adanya Pasal 37E tentang Pembentukan Dewan Pengawas KPK.

Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto saat memberikan keterangan dihadapan wartawan terkait polemik revisi Undang-undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Mengapa (diperlukan)? Karena keberadaan dewan pengawas di institusi KPK dibutuhkan untuk memastikan kinerja KPK sesuai dengan tugas dan fungsinya yang diberikan oleh UU," katanya, Rabu (18/9).

Menurut Wiranto, dengan adanya dewan pengawas, tentu sejalan dengan aparat penegak hukum lainnya yang kinerjanya juga diawasi oleh komisi-komisi yang dibentuk.

"Misalnya untuk polisi ada Kompolnas yang merupakan badan yang mengawasi kinerja kepolisian," ungkap Wiranto.

Sehingga KPK sebagai bagian dari aparat penegak hukum, jika dihadirkan pengawasanya, itu bukan satu hal yang melemahkan tapi mendudukan KPK agar mempunyai legitimasi dan akuntabilitas melaksanakan tugas itu.

"Di sini orang keliru, bilang itu dilemahkan ada pengawasnya. Padahal dengan adanya dewan pengawas, sebenarnya justru legitimasinya bisa lebih dijamin, " jelas Wiranto.

Dengan adanya Dewan pengawas itu tuduhan kesewenang-wenangan yang kerap kali di alamatkan kepada KPK, itu tidak ada, tidak akan terjadi yang namamyan abuse of power.***