JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu memaparkan kronologi pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan tersangka AF dan DH.

Menurutnya, kejadian berawal saat pelaku bersama rekan-rekannya bertemu di Jembatan Kura kura Ketapang, Cipondoh Tangerang. Ketiga tersangka berkumpul dan merencanakan akan melakukan pencurian di jalan dengan cara membegal yang saat itu ketiga tersangka membawa senjata tajam berupa celurit milik tersangka ML yang dipinjamkan kepada tersangka DH selaku eksekutornya."Ketiga tersangka ini mencari mangsanya dimulai dari Ketapang Tangerang menuju Ke Cengkareng lalu ke Kedoya Jakarta Barat. Saat di Kedoya, ketiga tersangka mendapatkan mangsanya dengan cara menodongkan celurit ke arah korban perempuan dan berhasil mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) buah tas yang berisikan alat Make-up," katanya, Rabu (27/3/2019).Karena merasa lelah, ketiga tersangka kembali pulang ke Ketapang Cipondoh Tangerang, melewati Kembangan Jakarta Barat. Saat diperjalanan, ada 1  Unit Mobil yang sedang berjalan pelan didepan ketiga pelaku, karena kesal tersangka DH menyuruh rekannya untuk menyalip."Seketika itu, tersangka DH alias OY langsung membacok korban dengan sebilah celurit yang dibawanya, setelah membacok tersangka DH (DPO) langsung kabur menancap gas," bebernyaSementara kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra menambahkan di hari dan jam yang sama saat di perjalanan di dekat lampu merah Jalan Raya Kembangan, tersangka DH alias OY merasa tidak senang dengan korban  menatapnya, lalu tersangka DH alias OY menyuruh tersangka DH (DPO) untuk memutar balik, setelah memutar balik dan menghampiri korban tersangka DH alias OY langsung menegur dengan kata kata kasar."Tersangka DH alias OY langsung membacok korban dengan celurit ke arah dada sebelah kanan korban sebanyak 1 kali,  ketiga tersangka meninggalkan korban dalam keadaan bersimbah darah dan akhirnya meninggal dunia," ungkapnya.Akibat kejadian tersebut, tersangka dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat atas dugaan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP dan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPDiberitakan sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan Satuan Reskrim berhasil mengamankan dua orang pelaku yang melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korbannya.Satu dari dua pelaku yang berhasil diamankan merupakan anggota geng motor Gabores (Gabungan Bocah Rese), yang menewaskan korban bernama Ivan Surya Saputra di Daan Mogot Jakarta Barat pada beberapa minggu yang lalu,  dan yang menewaskan korban nya Aditya Mau Endra Dipasar minggu Kembangan Jakarta Barat"ML alias AF (15) ditangkap di rumahnya di Tangerang Kota Banten, pada hari minggu tanggal 24 Maret 2019 sekira jam 18.00 WIB. Sedangkan tersangka DH Alias OY (17), ditangkap di Jalan Ketapang pada hari Kamis 7 Maret 2019," ungkapnya di Jakarta, Rabu (27/3/2019).***