JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) harus berdiri sendiri dalam menuntut suatu perkara. Mereka tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun, termasuk pemerintah.

Demikian diungkapkan Ketua Fraksi Partai Nasdem Ahmad Ali menyikapi pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej yang menyebut bahwa dua mantan menteri Jokowi yang terlibat korupsi bisa dihukum mati.

Kedua mantan menteri yang dimaksud adalah mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Hukum tidak bisa diintervensi oleh siapapun, tapi lebih kepada rasa keadilan publik, jadi tidak bisa kemudian diintervensi, atas dasar keinginan dia," ucap Ahmad Ali, Rabu (17/2/2021).

Anggota Komisi III DPR ini menegaskan kepada Wamenkumham agar tidak mengintervensi jalannya persidangan dengan membangun opini publik semacam itu.

Dia mengingatkan bahwa jaksa menuntut atas dasar fakta persidangan. Artinya, seorang pejabat pemerintah seharuna mendorong agar proses peradilan ini berjalan secara terbuka.

"Jangan kita intervensi, sehingga kemudian nanti mengganggu jalannya persidangan itu," katanya.

"Supaya kemudian tidak ada orang dituntut hanya karena berdasarkan opini, biar saja kemudian mekanisme persidangan," tegasnya.

Ahmad Ali menekankan agar JPU tidak terpengaruh dengan masukan-masukan pemerintah yang justru mencederai hukum itu sendiri.

"Kemudian jaksa jangan terpengaruh dengan opini-opini itu. Jaksa melihat case ini berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidanhan nanti," pungkasnya.***