SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Puluhan masyarakat dari tiga desa di Kecamatan Koto Gasib mendatangi Kantor Bupati Siak, Senin (11/11/2013). Mereka membawa beberapa tuntutan terkait pembagian lahan tahap II Koperasi Rimba Mutiara. Kebun dengan luas 1.600 Ha dibangun dengan sistem KKPA (Kredit Kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya).

"Awalnya untuk 800 KK. Namun, dalam perjalanannya sudah ada 1.225 KK yang mendapatkan kebun tersebut," ungkap Marbo'ah. Ia mempertanyakan kenapa penambahan tersebut terjadi. Padahal, dalam perjanjian awal, setiap KK mendapatkan 2 Ha kebun.

Selain itu, ada beberapa kejanggalan dalam data Calon Petani Penerima (CPP) tahap II. Dimana, ada tiga nama dalam satu KK yang mendapatkan lahan tersebut. "Ini tidak sesuai dengan perjanjian awal," katanya Marbo'ah lagi.

"Sementara itu, ada juga pembagian tidak sama rata. Seolah ada anak tiri dan anak kandung. Ini tidak adil," lanjut Marbo'ah.

Untuk itu, masyarakat yang berasal dari Desa Teluk Rimba, Kuala Gasib dan Buantan I menuntut disamakan pembagian lahan tahap I dan tahap II. Meminta pembagian lahan tersebut sesuai dengan perjanjian awal, dimana lahan seluas 1.600 Ha hanya untuk 800 KK. "Kita meminta CPP diseleksi ulang," katanya.

"Caranya, harus dibentuk tim independen untuk menyusun CPP tersebut," lanjutnya. Tim tersebut terdiri dari masyarakat yang demo, pemerintahan dan penegak hukum.

Massa mengaku sudah 13 tahun menunggu kebun tersebut. Namun, hingga kini lahan tahap II tak kunjung selesai. Oleh sebab itu, massa meminta Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Rimba Mutiara dipercepat.(san)