PANGKALAN KERINCI -Masyarakat Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau meminta pemerintah tidak memperpanjang izin konsesi lahan PT Arara Abadi di Kabupaten Pelalawan.

Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Pelalawan dihadiri Badan Pertanahan Nasional (BPN), OPD terkait dan masyarakat Desa Terantang Manuk, Senin (15/2/2021).

RDP dengan agenda membahas persoalan lahan ini, tidak dihadiri oleh pihak perusahaan meski telah diagendakan sejak jauh hari.

"Kami minta kepada pemerintah, jangan diperpanjang izin PT Arara Abadi yang hanya tinggal 7 tahun lagi," tegas Sekretaris Desa Terantang Manuk, Suwardi Abas, dalam forum rapat.

Perwakilan warga ini berharap, permintaan masyarakat ini menjadi catatan penting bagi bagi pemerintah.

"Cukup 32 tahun saja, jangan diperpanjang. Saya sangat berharap ini menjadi catatan penting bagi pemerintah," terangnya.

Disampaikan Suwardi, selama ini perusahaan tidak mempunyai itikat baik untuk menyelesaikan persoalan dengan masyarakat di wilayah operasionalnya, khususnya dengan masyarakat Desa Tetantang Manuk.

"Ini masalah dari tahun 1992 tidak selesai sampai sekarang, tak ada itikat baik perusahaan. Jangankan lahan kami, tanaman kehidupan saja tak pernah terealisasi. Yang kami minta bukan lahan HTI mereka, tapi bekas peladangan masyarakat," tandasnya.***