PEKANBARU - Seorang warga bernama Teorifi Laila (30), yang beralamat di Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai mendatangi Kantor Bawaslu Kota Pekanbaru, untuk mengembalikan 'amplop' yang diterimanya dari Timses Caleg DPRD Pekanbaru dari Partai Hanura , Selasa, (23/4/2019). Bersama 2 rekan yang menjadi saksinya, pria tersebut mengaku mendapatkan amplop berisi 4 lembar uang Rp50 ribu, dua hari sebelum hari pencoblosan Pemilu 2019.

Menurutnya, amplop tersebut diberikan oleh oknum Ketua RT, yang dimaksudkan untuk mencoblos salah seorang Caleg Hanura.

"Bapak itu (oknum RT, red) memberikan saya amplop berisi uang Rp50 ribu sebanyak 4 lembar untuk memilih salah satu Caleg. Dua hari sebelum pencoblosan," ujar Teorifi dalam berita acara klarifikasi.

Teorifi menjelaskan dia mendatangi Bawaslu karena tidak tahu bagaimana cara mengembalikan uang dari dugaan money politik tersebut.

"Kata tetangga, kalau saya ambil nanti bisa dilaporkan ke polisi dan saya akan ditangkap," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution menjelaskan akan segera menindaklanjuti laporan warga, untuk dapat diproses oleh Sentra Gakkumdu.

"Paling lambat 2 hari sudah bisa kita ketahui apakah laporan warga ini memenuhi unsur untuk diproses atau tidak ke Sentra Gakkumdu," jelasnya. ***