PEKANBARU – Ketua DPRD Pekanbaru, M Sabarudi menanggapi positif gugatan yang dimenangkan warga terkait pengelolaan sampah di Pekanbaru. Dalam putusannya, hakim PN Pekanbaru menghukum Walikota dan DLHK serta DPRD Kota Pekanbaru.

Dihubungi GoRiau.com, Rabu (3/8/2022) siang, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi bersyukur dengan adanya gugatan ini. Sebab dengan adanya gugatan ini merupakan hal yang positif dalam rangka perbaikan pengelolaan sampah di Pekanbaru.

"Kami lihat positifnya aja, itu dalam rangka perbaikan bersama. Karena kan proses penggugatan itu sudah lama, masa kepemimpinan Walikota dan Ketua DPRD yang lama, bukan yang sekarang," katanya, Rabu (3/8/2022).

Saat ini, tambahnya, Kota Pekanbaru dipimpin oleh Muflihun selaku Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, dan dalam 100 hari kerjanya salah satu fokus Muflihun selain penanganan banjir dan jalan rusak juga menyelesaikan pengelolaan sampah.

"Kami tanggapi positif, kami juga belum menerima salinan putusan itu, nanti kami lihat salinannya seperti apa. Dan insyaallah kami sikapi bersama. Intinya positif untuk kebaikan masyarakat Pekanbaru," terang politisi PKS ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan gugatan warga atas nama Riko Kurniawan dan Sri Rahayu terhadap Walikota Pekanbaru, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru, terkait pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan dan merugikan masyarakat.

Dalam putusan yang dirilis 1 Agustus 2022 terkait kasus dengan nomor perkara 262/Pdt.G/2021/PN Pbr itu, hakim PN Pekanbaru menyatakan, mengabulkan gugatan para penggugat sebagian dan menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum serta menghukum Tergugat I (Walikota Pekanbaru) untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah tentang pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai, dengan pengaturan sebagai berikut, yaitu: pembatasan sampah plastik sekali pakai di toko, retail dan usaha modern; fasilitasi pembatasan sampah plastik sekali pakai di tingkat UMKM dan komunitas; pengelolaan sampah daur ulang dan pemanfaatan sampah (bank sampah terdata).

Selain itu, majelis juga menghukum Tergugat I dan Tergugat II (DLHK Pekanbaru) mengeluarkan kebijakan bersifat mengatur dan melakukan tindakan terkait penanganan sampah meliputi: penanganan sampah terkait pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan; penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah; rencana dan strategi pengelolaan sampah jangka panjang; menyusun sistem tanggap darurat penanganan sampah dan melakukan sosialisasi sampah sekali pakai di tingkat masyarakat.

Serta menghukum Tergugat III (DPRD Pekanbaru) agar melakukan kewajiban pengawasan pengelolaan sampah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru secara maksimal dengan cara diantaranya, membentuk Panitia Khusus terkait pengelolaan sampah, melakukan pemantauan, pemeriksaan, dan evaluasi terhadap pengelolaan sampah, melakukan tindakan jika terjadi penyalahgunaan dalam Pengelolaan Sampah.

Pada putusan itu, hakim juga menghukum Walikota dan DLHK Pekanbaru untuk mengalokasikan APBD Kota Pekanbaru untuk pengelolaan sampah untuk keperluan sebagai berikut, yaitu: Perencanaan Pembuatan Peraturan Daerah terkait penggunaan sampah plastik sekali pakai; Pembentukan Panitia Penyusunan Peraturan Daerah Pengelolaan Sampah; Peralihan jenis TPA dari Control Landfill ke Sanitary Landfill; Penyediaan fasilitas penunjangan penanganan sampah secara cukup untuk peningkatan angka penanganan sampah di Pekanbaru;Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan sampah; Sosialisasi pada masyarakat kota pekanbaru terkait pengelolaan sampah; Pemberdayaan dan pembinaan terhadap masyarakat terkait pemanfaatan sampah. ***