PEKANBARU - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengadakan diskusi bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru terkait karhutla dan penegakkan hukumnya di Riau yang sedang marak-maraknya terjadi beberapa bulan belakangan, Rabu (20/2/2019).

Walhi menjelaskan bahwa di 2019 ini, seluruh pihak harus waspada terhadap ancaman karhutla di Riau. Karena berdasarkan analisa dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di 2019 ini berpotensi terjadinya el nino panjang. Sehingga peluang terjadinya kebakaran seperti tahun-tahun sebelumnya mungkin terjadi.

“Sejak awal tahun sudah terjadi beberapa karhutla di beberapa kabupaten di Riau. Khususnya di daerah-daerah utara Riau. Beberapa juga ada yang sudah menetapkan status siaga karhutla,” sebut Staf Kampanye dan Advokasi Walhi Riau, Devi Indriani

Provinsi Riau juga telah menetapkan status darurat karhutla. Status ini akan berlaku hingga Oktober 2019 nanti. selain itu, Pemilu 2019 April nanti juga terancam terganggu akibat adanya bencana Karhutla.

Devi menjelaskan bahwa Karhutla di Riau memiliki sejarah yang panjang. Dalam kurun waktu tersebut, banyak kawasan hutan dan lahan Riau yang rusak akibat ekploitasi dengan cara dibakar. Namun sayang menurut Walhi, penegakkan hukum di Riau masih lemah. Sehingga kejadian ini terus berulang sejak 30 tahun yang lalu hingga hari ini.

“Jutaan masyarakat Riau pun terenggut haknya untuk mendapatkan udara yang sehat,” tambah Devi.

Ia menjelaskan bahwa salah satu bentuk lemahnya penegakkan hukum tersebut di mana telah dikeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Riau terhadap 15 perusahaan tersangka Karhutla di Riau beberapa tahun yang lalu

Selain itu, Walhi dan beberapa LSM lingkungan lainnya juga pernah melaporkan tujuh perusahaan yang diduga pembakar lahan sepanjang tahun 2018. Namun menurutnya laporan tersebut tidak ditanggapi oleh aparat penegak hukum.

Maka dari itu Walhi meminta agar Presiden RI melakukan evaluasi terhadap Kapolda Riau atas lemahnya penegakkan hukum terhadap pelaku Karhutla. Selain itu Walhi juga meminta KLHK untuk mencabut izin konsesi bagi perusahaan yang kawasannya terjadi kebakaran secara berulang.

“Pemprov dan Pemkab juga kita dorong agar melakukan audit terhadap lahan dan tata kelola kawasan gambut yang ada di Riau,” tutup Devi. ***