PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan memberikan kemudahan membayar bagi wajib pajak di tengah pandemi Covid-19. Selain lebih praktis, kemudahan membayar ini juga mampu mendukung penerapan protokol kesehatan, yaitu menghindari kerumunan.

"Pada prinsipnya kita menerapkan protokol kesehatan, di samping upaya untuk mendongkrak PAD selama pandemi Covid-19. Diantaranya, wajib pajak kita beri pilihan, yang tadinya kalau bayar harus datang ke Bapenda, sekarang bisa melalui aplikasi di smartphone masing-masing," ujar Kepala Bapenda Kota Pekanbarh Zulhelmi Arifin, Kamis (22/10/2020).

Ia menjelaskan, cara ini berlaku untuk pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB). Dikarenakan, PBB ini adalah salah satu objek pajak yang diklaim tidak terlalu terdampak pandemi Covid-19, sehingga menjadi sasaran fokus Bapenda.

"Kita intensifkan pajak-pajak yang tidak terlalu terdampak Covid-19. Seperti PBB dan reklame. Jadi untuk pembayaran dengan smartphonenya itu, wajib pajak bisa daftarkan pajaknya, bayar melalui e-commerce dan setelah itu download bukti bayarnya melalui smartphone juga," paparnya.***