PEKANBARU - Komitmen untuk memutus penyebaran Covid-19, seluruh pegawai dan masyarakat yang memasuki kawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.

Pantauan GoRiau di lapangan, saat memasuki kawasan Kejati Riau, mulai dari pintu masuk, yang dijaga oleh security, yang paling pertama akan dilakukan pengecekan masker fan suhu, baik pimpinan Kejati Riau, para pegawai, hingga seluruh masyarakat dan tamu yang datang ke Kejati Riau, akan diperiksa.

Lalu saat akan memasuki ruangan perkantoran di Kejati Riau, security akan memberikan pengarahan kepada pegawai dan tamu Kejati Riau, untuk mencuci tangan terlebih dahulu.

Tidak hanya itu, di ruang tunggu tamu Kejati Riau, juga diberikan tanda silang diantara kursi satu dengan yang lainnya, untuk memastikan para tamu Kejati Riau tetap menjaga jarak saat berada di kawasan Kejati Riau.

"Kejaksaan Tinggi Riau, atas perintah Kejaksaan Agung, untuk melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 di Kejati Riau. Diantaranya, saat memasuki wilayah Kejati Riau, akan di cek suhu, lalu wajib mencuci tangan, memakai masker, serta menjaga jarak," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Muspidauan, kepada GoRiau.com, Selasa (20/10/2020) malam.

Selanjutnya Muspidauan juga membeberkan, untuk pegawai yang akan melakukan perjalanan dinas keluar kota, diwajibkan melakukan rapid test maupun swab, sebelum dan sesudah melakukan perjalanan dinas. Hal itu untuk memastikan seluruh pegawai Kejati Riau tidak terjangkit dan menularkan kepada pegawai lainnya.

"Namun apabila ada yang positif, dia akan di isolasi hingga ia sembuh, dan 14 hari setelah ia sembuh, akan dilakukan pengecekan lagi memastikan pegawai tersebut sudah steril, baru diberikan bertugas kembali dikantor," lanjutnya.

Terakhir Muspidauan mengimbau agar masyarakat Provinsi Riau, khususnya masyarakat Kota Pekanbaru, untuk melaksanakan protokol kesehatan yang dianjurkan Pemerintah, untuk memutus dan mengakhiri Pandemi Covid-19 di negri ini.***