RENGAT - Usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Lilin Muara Takus 2018 dalam rangka pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru 2019, Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting juga pimpin pemusnahan barang bukti.

Barang bukti berupa narkoba jenis sabu, pil ekstasi dan minuman keras yang dimusnahkan itu merupakan hasil tindak pidana kejahatan dari beberapa bulan lalu, dan sitaan operasi cipta kondisi 2018.

''Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan dari tangan para pelaku tindak pidana. Untuk narkoba, merupakan hasil sitaan saat operasi antik 2018 yang digelar Satres Narkoba", kata Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting, Jumat (21/12/2018).

Terkait barang bukti miras atau minuman keras sambung Kapolres, merupakan hasil sitaan petugas saat menggelar operasi cipta kondisi, sebut Kapolres.

"Adapun barang bukti narkoba yang kita musnahkan sebanyak, 61,92 gram jenis sabu-sabu, dan 9 bitir jenis pil ekstasi. Semua ini kita sita dari beberapa tersangka yang saat ini masih menjalani proses hukum", tuturnya.

Untuk miras lanjut Kapolres, jumlah barang bukti yang dimusnakan adalah sebanyak 1.252 botol dengan berbagai jenis. "Barang bukti miras ini disita dari beberapa penjual yang terjaring saat pelaksanan operasi cipta kondisi", terangnya.

Pantauan Goriau.com di lokasi pemusnahan, terhadap narkoba golongan 1 bukan tanaman itu, dimusnahkan dengan cara digiling menggunakan blender.

Sedangkan untuk miras, pemusnahan dilakukan dengan cara digiling menggunakan alat berat. Pemusnahan tersebut juga disaksikan oleh perwakilan Forkopimda Inhu, dalam hal ini Wakil Ketua PN Rengat Ali Sobirin MH dan Kasi Intelijen Kejari Inhu Bambang Dwi Saputra MH. ***