PEKANBARU - Satpol PP Pekanbaru berencana memotong tiang reklame milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Sabtu malam ini, (21/12/2018). Pasalnya, tiang setinggi sekitar 15 meter itu menyalahi aturan, karena berdiri diatas trotoar.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono, yang mengatakan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam penegakan aturan. Meskipun sebelumnya, Satpol PP juga pernah melakukan pemotongan 5 tiang di kawasan tersebut, dan menyisakan tiang milik Pemko tersebut.

"Malam ini kita potong. Saya tidak tahu kalaupun kalian bilang itu tiang Pemko. Intinya, karena menyalahi aturan tentu dipotong, tidak ada tebang pilih dalam penegakan aturan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan Dinas Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru Quarte Rudianto, mengakui tiang tersebut milik memang milik Pemko. Aset itu sudah diusulkan untuk dilakukan pemutihan.

"Sudah saya laporkan sama Pak Kadis, dan saya juga menghubungi bagian umum agar aset itu kita putihkan," tuturnya ditempat berbeda.

Menurut Quarte, tiang tersebut sebelumnya dibangun saat kondisi jalan masih sepi. Namun kemudian jalanan semakin padat sehingga posisi tiang berada diatasnya trotoar.

"Karena jalannya sudah makin padat, jadi semakin melebar. Maka posisi tiangnya jadi lebih dekat ke jalan, maka memang harus kita pindahkan," ujarnya. ***