PEKANBARU, GORIAU.COM - Setelah dalam sidang lanjutan untuk perkara kehutanan siang ini jaksa menghadirkan tiga saksi. Nanti pada Kamis (26/11/2013) Pengadilan Tindak Korupsi Pekanbaru akan kembali menggelar sidang untuk terdakwa Rusli Zainal dalam kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON).

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi berencana menghadirkan lima saksi untuk terdakwa mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan PON Riau itu. "Kalau untuk perkara PON (Pekan Olahraga Nasional) untuk terdakwa yang sama (Rusli Zainal), kami telah menyurati lima orang yang rencananya akan dijadikan saksi di persidangan mendatang," kata JPU KPK, Riyono kapada wartawan di Pekanbaru, tadi siang.

Kelima saksi itu diantaranya yakni Sho Erwin, Tengku Lukman Jaafar, Supendi, Anwir Yamadi, dan Agus Wahyudi. Identitas mereka masih misterius. "Kami sudah mengirimkan surat resmi ke mereka dan rencanya hadir pada jadwal sidang lanjutan Kamis (28/11)," katanya.

Riyono belum memberitahukan indentitas lengkap lima saksi tersebut, namun yang pasti, kata dia, kapasitasnya saksi untuk terdakwa Rusli Zainal dalam kasus PON Riau.

Dalam dakwaan JPU KPK, Rusli disangkakan terlibat dua perkara dengan tiga perbuatan melawan hukum. Untuk kasus kehutanan, dia disebut telah merugikan negara sekitar Rp265,912 miliar karena perbuatan yang berdiri sendiri dan melawan hukum dalam pengesahan Bagan Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BKT UPHHKHT).

JPU menyebutkan bahwa tindakan Rusli tersebut bertentangan dengan peraturan kehutanan, diantaranya Keputusan Menhut No.10.1/Kpts-II/2000 tentang Pedoman Pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman dan Keputusan Menhut No.21/Kpts-II/2001 tentang Kriteria dan Stadar Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Usaha Kayu Hutan Tanaman pada Hutan Produksi.

Dalam dakwaan primair dan sekunder, Rusli disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana. Dakwaan lainnya dalam kasus dugaan suap PON XVIII/2012, Rusli disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana. Dengan dugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.

Kemudian Rusli juga disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP. Rusli diduga menyuap Anggota DPR RI melalui Kahar Muzakir, serta menyuap anggota DPRD Riau M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.(fzr/ant)