PEKANBARU - Universitas Riau (Unri) akan memperpanjang masa studi bagi mahasiswa terancam Drop Out (DO) yang masa studinya akan habis pada akhir semester genap ini. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan (BAK) Unri, Azhar Kasymi, Kamis, (21/5/2020).

Ia menjelaskan, perpanjangan semester ini berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yaitu SE Nomor 302/E.E2/KR/2020 tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan.

"Perpanjangan semester ini hanya bagi mahasiswa yang masa studinya seharusnya berakhir pada akhir semester ini. Kita sedang inventarisasi ke fakultas-fakultas, nama-nama mahasiswa yang habis masa studinya pada 2020, kemudian nanti kita ajukan ke Kementrian untuk perpanjangan semester karena Covid-19," jelasnya.

Azhar menambahkan, perpanjangan semester ini tidak berlaku bagi mahasiswa yang nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)nya tidak mencukupi. Kemudian, apabila perpanjangan semester diberlakukan, maka mahasiswa akhir tersebut kembali membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) seperti biasa.

"Ia kalau diperpanjang, dia bayar lagi. Tetapi untuk perpanjangan semester ini tidak bisa untuk yang IPKnya tidak cukup," terangnya.

"Jadi SK DO yang seharusnya dikeluarkan pada bulan Mei atau Juni nanti, akan ditunda bagi mahasiswa akhir yang masa studinya tidak cukup. Tetapi bagi yang IPKnya tidak cukup, akan tetap SK nya dikeluarkan," pungkasnya.

Sementara itu, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unri, melalui Mentri Hukum dan Advokasi Kesejahteraan Mahasiswa Ramadhan Ari Pratamas Bangun sebelumnya mengatakan, pihaknya akan terus mengawal proses penerapan SE Kemendikbud tersebut untuk menolong mahasiswa akhir yang terancam di DO.

"Kita koordinasi juga ke lembaga mahasiswa di fakultas masing-masing. Mereka yang harus memastikan apakah kebijakan tersebut sudah diterapkan dengan baik. Kita dari BEM Unri juga akan terus mengawal," jelasnya.***