PEKANBARU - Puluhan mantan karyawan Riau Pos Group (RPG) mempercepat persiapan langkah hukum untuk menuntut hak ketenagakerjaan mereka yang tertahan hingga mencapai miliaran rupiah. Keseriusan upaya ini dibuktikan dengan menggandeng puluhan advokat dari tiga lembaga bantuan hukum sekaligus, yakni LBH Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru, LBH PWI Riau, dan LBH SMSI Provinsi Riau.
Pertemuan untuk mematangkan persiapan gugatan tersebut digelar di Kantor PWI Riau, Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Jumat (10/7/2026). Upaya mencari keadilan ini difasilitasi langsung oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau mengingat sebagian besar mantan pekerja di perusahaan media tersebut merupakan anggota PWI.
Ketua PWI Riau, Raja Isyam Azwar memimpin langsung jalannya pertemuan ini. Agenda penting tersebut turut dihadiri Penasihat PWI Riau, Kazzaini Ks dan Sekretaris PWI Riau, N Doni Dwi Putra, beserta jajaran advokat yang menyatakan siap mengawal perkara ini hingga tuntas.
Para mantan pekerja menuntut sejumlah hak yang belum diselesaikan oleh pihak perusahaan, mulai dari pembayaran pesangon, iuran BPJS Ketenagakerjaan, hingga pembagian keuntungan atau profit sharing. Janji penyelesaian yang sebelumnya disepakati rupanya tidak berjalan sesuai harapan.
"Beberapa bulan pertama saja dibayar sesuai kesepakatan. Setelah itu tidak lagi. Bahkan sudah sekitar setahun tidak pernah ada pembayaran," ungkap salah seorang mantan karyawan yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Sebagian besar peserta rapat telah mengabdi puluhan tahun untuk membesarkan perusahaan, bahkan ada yang mencapai masa kerja 33 tahun sebelum akhirnya memilih pensiun dini. Namun, loyalitas panjang tersebut berbalas kekecewaan lantaran pihak manajemen dinilai sepihak dalam menentukan mekanisme penghitungan hak pekerja.
"Berkali-kali saya meminta penjelasan, tetapi mereka saling melempar tanggung jawab. Bahkan besaran gaji yang dipakai menghitung pesangon ditetapkan mereka sendiri," keluh mantan karyawan lainnya.
Ia mencontohkan bagaimana perusahaan memakai dasar gaji yang sudah dipotong lebih dari separuh untuk menghitung nilai akhir pesangon. "Akibatnya, pesangon saya lebih kecil dibanding mantan karyawan yang masa kerjanya lebih sedikit," tambahnya yang juga tengah memperjuangkan hak sang istri sebagai sesama mantan pekerja di grup perusahaan tersebut.
Menanggapi rentetan keluhan tersebut, Ketua Umum DPP LBH Tuah Negeri Nusantara, Suardi, SH MH menegaskan bahwa praktik pembayaran pesangon secara bertahap tidak dibenarkan oleh aturan negara.
"Pesangon tidak boleh dicicil. Itu ada undang-undangnya," tegasnya di hadapan para peserta pertemuan.
Ia mengimbau agar seluruh mantan pekerja tetap solid selama mengawal proses hukum ini. Keyakinan tersebut didasari rekam jejak keberhasilan LBH yang dipimpinnya saat mendampingi mantan karyawan RTV, salah satu anak usaha Riau Pos Group, dalam sengketa ketenagakerjaan yang berujung kemenangan bagi pihak pekerja.
"Langkah pertama, kita segera mengajukan somasi," papar advokat berpengalaman tersebut.
Sementara itu, Ketua Seksi LBH PWI Riau, Sugiharto, SH MH menginstruksikan seluruh mantan karyawan untuk segera melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan. Ia juga mendorong agar pekerja yang belum terdata, termasuk para ahli waris dari pekerja yang sudah meninggal dunia, segera diikutsertakan ke dalam rombongan penggugat agar seluruh hak mereka dapat dituntut secara bersamaan. ***


