PANGKALAN KERINCI - Realisasi tanaman kehidupan belum sepenuhnya dijalankan oleh perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang beroperasi di wikayah Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau meski telah beroperasi cukup lama.

Realisasi tanaman kehidupan masih menjadi persoalan, seperti di Desa Sungai Ara, Kecamatan Pelalawan.

"Kita masih menginventarisir perusahaan yang wajib memberikan tanaman kehidupan kepada masyarakat Desa Sungai Ara," kata Ketua Tanaman Kehidupan Desa Sungai Ara, Dwi Surya Pamungkas, Rabu (20/3/2019).

Disebutkan Dwi, ada tujuh perusahaan HTI yang beroperasi di Desa Sungai Ara. Namun hingga kini, tujuh perusahaan tersebut belum juga menyelesaikan kewajibannya, yakni PT Madukoro, PT Alam Lestari, PT Bhakti Praja Mulia, PT Ios Raya Timber dan Harapan Jaya.

"Tujuh perusahaan ini mempunyai HTI di Sungai Ara. Sampai saat ini belum ada realisasi tanaman kehidupan, meski telah lama beroperasi. Hanya baru sebatas komunikasi saja," paparnya.

Lantaran belum adanya pertemuan yang mengarah ke kesepakatan, Dwi pun mendesak peran serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam persoalan realisasi tanaman kehidupan di Desa Sungai Ara

"Kita mendesak Pemkab untuk mengeluarkan peta administrasi dan perusahaan juga harus memberikan RKU kapad pemerintah. Agar persoalan tanaman kehidupan ini cepat tuntas," tandasnya, kepada GoRiau.*