PEKANBARU - Realisasi pendapatan negara di Provinsi Riau sampai dengan triwulan I 2021, mencapai Rp4,41 triliun atau sebesar 9,58 persen.

"Dapat kami sampaikan bahwa realisasi pendapatan sementara di Riau yang mencapai Rp4,41 triliun ini terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp4,2 triliun dan PNPB sebesar Rp205,58 miliar," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Riau, Ismed Saputra di aula Kanwil DJPb Riau, Kamis (22/4/2021).

Adapun besaran realisasi penerimaan dalam negeri yang mencapai sebesar Rp4,4 triliun ini terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp4,208 triliun dan penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp205,58 miliar.

"Untuk besaran penerimaan PBB perpajakan, yaitu terdiri dari pajak dalam negeri sebesar Rp2,47 triliun dan pajak perdagangan internasional sebesar Rp1,7 triliun," jelasnya.

Lebih rincinya, Ismed menjelaskan bahwa penerimaan pajak dalam negeri meliputi pajak penghasilan yang terealisasi Rp1,53 triliun, pajak pertambahan nilai Rp885 miliar, pajak bumi dan bangunan Rp16,41 miliar, dan pajak lainnya Rp41,39 miliar.

Sedangkan, penerimaan pajak perdagangan internasional meliputi bea masuk sebesar Rp31,1 miliar dan bea keluar/pungutan ekspor Rp1,7 triliun.

"Kemudian, untuk penerimaan negara bukan pajak meliputi PNBP lainnya sebesar Rp123,9 miliar atau 73,04 persen dan pendapatan badan layanan umum sebesar Rp81,67 miliar atau 28,07 persen," jelasnya. ***