JAKARTA – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyoroti kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait distribusi royalti bagi para musisi Indonesia. Ia menegaskan bahwa kunci utama kesejahteraan kreator lokal saat ini bukan lagi soal persaingan dengan platform digital, melainkan transparansi di tubuh lembaga pengelola tersebut.
Menurut Supratman, pemerintah sedang berupaya keras agar tata kelola royalti musik menjadi lebih adil dan berpihak kepada para performer serta pencipta lagu. Ia melihat adanya hambatan besar dalam proses pendistribusian yang selama ini berjalan di bawah naungan lembaga manajemen kolektif.
"Tantangan utama saat ini terletak pada transparansi dan tata kelola lembaga manajemen kolektif (LMKN) dalam pendistribusian royalti," ujar Supratman, Sabtu (31/1/2026).
Guna memutus rantai pengelolaan yang tidak transparan, Kementerian Hukum mendorong agar seluruh pemungutan hak mekanikal digital dilakukan melalui mekanisme satu pintu di LMKN. Langkah ini diambil untuk memperkuat pengawasan serta meningkatkan akuntabilitas pembagian dana kepada mereka yang berhak.
Selain pembenahan kelembagaan, pemerintah juga tengah menyiapkan infrastruktur pendukung berupa basis data lagu nasional. Database ini diharapkan menjadi referensi tunggal yang valid agar tidak ada lagi alasan ketidakjelasan data dalam pembagian royalti di masa depan.
"Pemerintah tengah membangun database lagu nasional untuk memperbaiki sistem distribusi royalti di Indonesia," tambahnya.
Di tengah gempuran teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) dan penggandaan suara (voice cloning), Supratman menilai LMKN harus memiliki sistem yang lebih adaptif dan kuat. Hal ini penting agar inovasi teknologi tidak justru menggerus hak ekonomi musisi akibat lemahnya pengawasan manajemen hak cipta di dalam negeri.
Pihak YouTube melalui Vice President Global Head of Government Affairs and Public Policy, Leslie Miller, menyatakan kesiapannya untuk bersinergi dengan otoritas Indonesia dan pemangku kepentingan, termasuk LMKN. Kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan kerangka hak cipta yang lebih bertanggung jawab dan menguntungkan ekosistem kreatif secara luas.***


