JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memasang mata terhadap dugaan penyimpangan besar dalam pemberian kuota pupuk di tubuh holding BUMN pupuk. Langkah ini diambil setelah gelombang laporan masyarakat menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengakar di perusahaan pelat merah tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap setiap laporan yang masuk. Penyelidikan mendalam akan dilakukan untuk membedah peran pimpinan perusahaan hingga pihak-pihak terkait lainnya.
"Kami menerima setiap laporan dan penyampaian pikiran dari masyarakat, yang nantinya akan disalurkan sesuai dengan penafsiran dan detail yang ada dalam setiap kasus," ujar Anang, Sabtu (31/1/2026).
Isu ini mencuat ke publik seiring adanya desakan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Mahasiswa Anti Korupsi dan Kolusi Indonesia (MAKKI), Center for Energy and Resources Indonesia (CERI), serta Center for Budget Analysis (CBA). Mereka mendesak agar Kejagung segera mengusut tuntas pemberian kuota pupuk nonsubsidi yang diduga sarat permainan.
Lebih jauh, aparat penegak hukum juga diminta bergerak cepat menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan laporan lembaga audit tersebut, terdeteksi adanya dugaan kebocoran dan inefisiensi di internal BUMN pupuk dengan nilai fantastis mencapai Rp12,59 triliun.
Menanggapi berbagai aksi unjuk rasa yang menuntut transparansi kasus ini, Anang menilai hal tersebut sebagai bentuk aspirasi yang sah. Ia memastikan Kejagung akan bekerja secara profesional dalam mendalami dugaan praktik lancung tersebut.
"Penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk meneliti peran pimpinan perusahaan serta pihak-pihak lain yang terkait," tegas Anang lagi.
Fokus penyelidikan kini diarahkan pada bagaimana mekanisme kuota pupuk diberikan dan apakah terdapat gratifikasi atau kebijakan yang sengaja dirancang untuk menguntungkan pihak tertentu di tengah krisis ketersediaan pupuk bagi petani.***


