RENGAT - Ahmad alias Amat (27), warga Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu, Inhu, Riau, ditangkap aparat Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Pasir Penyu atas kepemilikan senjata api rakitan ilegal jenis revolver.

Berdasarkan informasi yang dihimpun GoRiau.com, tersangka ditangkap pada, Jumat (10/3/2017) siang sekira pukul 13.00 WIB, di rumah orangtuanya di Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu.

"Benar, tersangka ditangkap sekitar pukul 13.00 WIB siang tadi. Dari tangan tersangka diamankan satu pucuk senpi rakitan jenis revolver bersama amunisi aktif," kata Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni menjawab GoRiau.com, Jumat, (10/3/2017).

Tersangka diamankan beberapa jam usai melangsungkan prosesi ijab qabul (pernikahan-red) di rumah mempelai wanita yang berada di Desa Kelawat, Kecamatan Sei Lala. Penangkapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan dari informasi warga.

Sebelumnya sebut Kapolres, pada hari Kamis (9/3/2017) sekira pukul 15.00 WIB, Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Pasir Penyu mendapat informasi bahwa tersangka memiliki senjata api. Dari informasi tersebut, tersangka juga akan melangsungkan pernikahan di Desa Kelawat pada hari ini.

Atas informasi itu, Kapolsek Pasir Penyu Kompol Dwi Kormal langsung menjadikan tersangka sebagai TO (target operasi) dan memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan.

"Alhasil, pada Jumat (10/3/2017) siang tadi, tersangka berhasil kita anamkan. Dari pengakuannya, senpi ilegal tersebut didapatinya dari rekannya bernama, Budi yang saat ini telah ditahan di Rutan Bangkinang," tutur Abas Basuni.

Selain itu sambung Abas, tersangka juga merupakan pelaku jambret yang baru empat bulan lalu bebas dari hukuman atas vonis hakim selama 4 tahun.

"Amat ini merupakan tersangka jambret yang baru empat bulan bebas. Dari pengakuan tersangka, senpi tersebut baru 1 minggu dimilikinya dan akan dipergunakan untuk melakukan tidak pidana bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengembangan," pungkas Kapolres menjelaskan.*** #Ingin Tahu Berita INHU Selengkapnya, Klik Disini