MANADO - Tindakan arogan dan memalukan dilakukan seorang wanita yang mengaku istri jenderal polisi di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (6/7/2017). Wanita tersebut menampar seorang perempuan petugas bandara.

Sebuah video berdurasi 12 detik, yang beredar di media sosial, menampilkan wanita berbaju hitam dengan kacamata hitam, terlihat memarahi seorang petugas perempuan. Anak pelaku, yang masih remaja mencoba melerai dengan memeluk ibunya, namun wanita itu tidak bisa menahan emosinya dan menampar petugas.

Humas PT Angkasa Pura 1 Manado, Yuristo Hanggoro, mengatakan, wanita yang menampar petugas bandara tersebut adalah penumpang penerbangan Batik Air nomor penerbangan id 6275 pukul 07.45 WITA. Menurutnya, saat akan diperiksa di Screening Check Point 2, ternyata masih ada logam atau metal yang digunakan oleh wanita tersebut. Barang tersebut adalah jam tangan.

''Memang awalnya si ibu menolak, dan sesuai prosedur personel petugas meminta ulang untuk melepas jam tangan. Kemudian terjadi debat, sebelum akhirnya terjadi aksi penamparan,'' kata Yuristo, Rabu.

Yuristo mengatakan, seusai melakukan penamparan, wanita yang berangkat bersama dengan anaknya ini mau melepas jam tangan yang jadi pokok persoalan tersebut. ''Tapi, sesuai prosedur, penumpang itu kemudian kami bawa ke Polsek Bandara untuk diproses sebagaimana mestinya," tutur Yuristo.

Seusai diperiksa di Polsek Bandara, wanita bersama anaknya tersebut kemudian diterbangkan ke Jakarta dengan penerbangan pukul 10.00 WITA.

Saat ditanyakan apakah wanita tersebut memang istri seorang jenderal, Yuristo menyebutkan jika dirinya belum bisa memberikan keterangan terkait hal tersebut, karena masih dalam proses penyidikan di kepolisian.

Sebelumnya, telah viral di medsos, seorang wanita berbaju dan berkacamata hitam, menampar seorang petugas Aviation Security Bandar Udara Sam Ratulangi. Wanita ini sendiri mengaku sebagai istri pejabat  berpangkat  jenderal bintang 1.

Humas PT Angkasa Pura I Manado, Yuristo Hanggoro, menyebutkan pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap EW dan AM, dua karyawan mereka yang dilaporkan pidana oleh JW, wanita yang melakukan tindakan penganiayaan dengan menampar petugas Avsec di Security Check Point 2, Bandar Udara Sam Ratulangi, Rabu.

Menurut Yuristo, pendampingan dari manajemen Angkasa Pura I akan terus dilakukan hingga kasus penganiayaan ini benar-benar berakhir. Terkait pelaporan yang dilayangkan JW, Yuristo menyebutkan jika hal tersebut adalah hak dari yang bersangkutan.

''Boleh saja membuat laporan, tapi proses pemeriksaan atas perilaku calon penumpang tersebut kan sudah berjalan,'' kata Yuristo.

Pihak kepolisian menyebutkan, telah ada dua laporan pidana yang disampaikan oleh korban penganiayaan dan pelaku penamparan. ''Kedua laporan pidana tersebut tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku,'' kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan.

Membahayakan

Ulah istri pejabat kepolisian yang menampar personel Aviation Security (Avsec), bisa dikategorikan mengancam keselamatan penerbangan. Sesuai aturan, siapa pun penumpang, termasuk istri pejabat, dapat diindikasikan membahayakan keamanan, karena itu patut dilakukan pemeriksaan dan ditunda pemberangkatannya.

Menurut General Manager Bandara Sam Ratulangi Manado Erik Susanto, istri pejabat kepolisian yang menolak dilakukan pemeriksaan tersebut ditunda keberangkatannya setelah diperiksa di kantor Polsek Bandara. Permasalahan masih dalam proses investigasi oleh kepolisian.

''Petugas Avsec yang mengalami tindakan fisik oleh calon penumpang tidak mengalami luka yang menghambatnya dalam bertugas. Pascakejadian, petugas t sudah kembali bertugas,'' ujar Erik Susanto di Manado, Rabu 5 Juli 2017.

Erik Susanto menjelaskan, PT Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi Manado, sudah melakukan prosedur pemeriksaan calon penumpang sesuai standar. ''Tidak terkecuali, semua calon penumpang harus diperiksa. Kejadian yang penimpa petugas Avsec, managemen Bandara Sam Ratulangi Manado sangat menyayangkan peristiwa tersebut,'' ujarnya.

Penamparan yang dilakukan oleh istri pejabat kepolisian yang juga penumpang Batik Air ID6275 tujuan Jakarta kepada petugas Avsec terjadi pada Rabu pagi, 5 Juli 2017. Peristiwanya bermula pada pukul 07.46 WITA, datang dua orang calon penumpang yaitu seorang ibu berinisial JW bersama anaknya ketika hendak masuk ruang tunggu.

Keduanya melalui pemeriksaan Walk Through Metal Detector (WTMD) di Security Check Point (SCP) 2 Bandara Sam Ratulangi Manado. Pada saat melalui WTMD, alarm WTMD berbunyi karena mendeteksi adanya unsur logam.

Sebagaimana prosedur yang berlaku di mana bahan yang mengandung unsur logam wajib dilepaskan untuk dilakukan pemeriksaan, maka personel Avsec meminta calon penumpang tersebut kembali untuk melepaskan jam tangan dan dilakukan pemeriksaan ulang dengan mesin X-Ray. Di situlah terjadi penamparan oleh penumpang JW yang juga istri pejabat kepolisian bintang satu atau brigadir jenderal.

Pemeriksaan calon penumpang dan barang di bandara diatur oleh undang-undang. ''Atas kejadian ini kami sangat menyayangkan adanya sikap penolakan dari calon penumpang, karena pemeriksaan yang dilakukan ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan,'' ujar Erik Susanto.

Minta Diproses Hukum

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyesalkan tindak penamparan oleh penumpang terhadap petugas Bandara Manado atau Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.

''Seharusnya semua orang menghargai petugas yang menjalankan tanggung jawabnya untuk menjaga keamanan dan keselamatan penumpang,'' ujar Budi dalam keteranga tertulisnya, Rabu, 5 Juli 2017.

Menurut Budi, apa yang dilakukan petugas sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Setiap penumpang dan barang yang akan diangkut pesawat udara wajib diperiksa. Pemeriksaan menjadi tugas serta kewenangan personel Avsec sebelum memasuki daerah keamanan terbatas dan atau ruang tunggu di bandara.

Budi melanjutkan, hal tersebut dilakukan untuk menjamin tidak ada barang terlarang atau prohibited items yang dapat digunakan tindakan melawan hukum. Segala tindakan melawan hukum, kata Budi, dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, tepatnya pada Pasal 335 disebutkan bahwa terhadap penumpang, personel pesawat udara bagasi kargo, dan pos yang akan diangkut harus dilakukan pemeriksaan dan memenuhi persyaratan keamanan penerbangan. ''Ini sudah jelas dan wajib bagi seluruh penumpang untuk mentaati aturan ini,'' ujar Budi.

Selain dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, aturan mengenai pemeriksaan barang bawaan juga terdapat dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/2765/XII/2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, personel pesawat udara, dan barang bawaan yang diangkut dengan pesawat udara dan orang perseorangan.

Budi berharap ada penegakan hukum terhadap kasus penamparan tersebut agar menjadi pembelajaran, khususnya penumpang pesawat udara. Budi juga meminta kepada seluruh  penumpang pesawat udara koorperatif dalam mentaati peraturan.

''Ikuti arahan petugas seperti memasukkan seluruh barang bawaan ke dalam mesin x-ray termasuk jam tangan, handphone, melepas ikat pinggang dan jaket, jika diperlukan petugas avsec punya hak penuh untuk memeriksa penumpang lebih detail, demi keselamatan dan keamanan bersama,'' ujarnya.***