PEKANBARU – Tipu puluhan pengangguran dengan modus bisa menolong memasukkan kerja di sebuah perusahaan, dua pria berinisial HN dan NR ditangkap Tim Satreskrim Polres Bengkalis.

Penangkapan HN dan NR itu dilakukan Tim Satreskrim Polres Bengkalis, yang dipimpin Kasatreskrim, AKP Muhammad Reza, setelah menerima laporan dari seorang warga Kecamatan Bangko Pusako, Rohul, yang bernama Ujang.

Dalam laporannya, Ujang menyebut kalau sudah ditipu oleh HN dan NR. Penipuan itu berawal saat Ujang diajak kerjasama untuk mencari orang yang mau bekerja di salah satu perusahaan bernama PT. NHL dan di Rohil.

Namun, untuk bekerja di PT NHL, para pelamar harus membayar uang sebesar Rp3,5 juta. Karena tertarik, kemudian Ujang mencari orang sesuai arahan HN dan NR. Selama pencarian, Ujang berhasil mengumpulkan sebanyak 74 orang.

Setelah pelamar terkumpul, kemudian Ujang melaporkan kepada HN dan NR, sampai akhirnya kedua pelaku itu melakukan kegiatan layaknya seleksi penerimaan karyawan di perusahaan.

Setelah melakukak seleksi, hingga interview, kemudian para pelamar diminta menandatangani sebuah kontrak kerja. Namun para pelamar tidak diizinkan membaca isi kontrak tersebut.

Setelah menandatangani kontrak, kemudian Ujang memberikan uang yang dikumpulkan dari para pekerja, kepada HN dan NR, nilainya mencapai Rp200 juta.

Namun, setelah beberapa lama, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung didapat oleh para pelamar. Setelah sadar telah ditipu, Ujang melaporkan kedua pelaku ke Polres Bengkalis.

Atas laporan itulah kemudian Tim Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap HN dan NR.

“Keduanya sempat kita panggil sebanyak 2 kali namun tidak hadir. Maka dari itu kita lakukan upaya paksa dan menangkap kedua tersangka. Saat ini ke 2 Tersangka ditahan di Rutan Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko, melalui Kasatreskrim, AKP Muhammad Reza kepada GoRiau, Minggu (24/7/2022).

Terakhir kata Reza, dari tangan 2 tersangka, diamankan barang bukti berupa 8 lembar kwitansi penyerahan uang dari Ujang, 7 lembar bukti transfer, 4 lembar surat pernyataan dari pelaku HN, 1 buah buku catatan penyerahan uang, dan 1 lembar kwitansi penyerahan uang.

“Dari 74 pelamar, 56 lamaran ditujukan ke PT NHL dan 7 lamaran di perusahaan lain. Namun lamaran itu ternyata fiktif, atau hanya modus pelaku untuk menipu para korban,” tutupnya. ***