PASIR PANGARAIAN, GORIAU.COM - Untuk meningkatkan dan mengoptimalkan pemasukan bagi pendapatan asli daerah (PA), Pemkab Rokan Hulu melalui Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (TRCK) akan melakukan pendataan ulang seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) yang ada. Selama ini, ada PKS yang melakukan penambahan gedung, namun tidak melakukan pengurusan perubahan izin mendirikan bangunan (IMB).

Kepala Dinas TRCK Rokan Hulu Drs H Yusri MSi, Kamis (9/1/2014) mengatakan banyak PKS yang sudah beroperasi puluhan tahun dan melakukan perubahan bangunan namun tidak melapor. Padaha sesuai dengan Perda No 6 tahun 2011, bukan hanya untuk IMB baru, untuk perubahan juga ada kewajiban melakukan perubahan IMB.

''Untuk pendataannya, kita target selama dua bulan bisa tuntas. Tahap awal ini diharapkan akan menjadi dasar untuk peningkatan PAD karena ada retribusi yang harus dibayar karena perubahan bentuk bangunan,'' ujarnya.

Disampaikan Yusri, untuk menertibkan perizinan IMB, pihaknya akan melakukan sistim jemput bola dan langsung turun ke PKS-PKS. Membantu pengurusan IMB terutama pengembangan bangunan baru, karena itu, ia berharap PKS dapat menyiapkan seluruh dokumen administrasi menyangkut pendirian PKS tersebut.

''Melalui Pemkab Rohul, kita akan akan menyurati 28 PKS, di daerah kita, terkait pendataan ulang perizinan IMB mereka. Karena dari retribusi IMB tersebut yang merupakan sumber penerimaan PAD.Kalau perusahaan tidak sempat mengurus ke Kabupaten, kita siap turun membantu pengurusan IMB khusunya PKS yang melakukan penambahan infrstruktur baru,'' ucapnya. (srt)