PEKANBARU - Masalah tumpukan sampah di wilayah perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar kembali memicu tindakan tegas pemerintah. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru kini memperketat patroli harian untuk menyisir dan menindak para pelaku pembuang sampah sembarangan di area pinggiran kota.

"Setiap hari anggota kami turun melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan di pinggiran kota," terang Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Rabu (12/8/2026).

Tutup Akses dan Jatuhkan Denda

Dalam operasi pengawasan terbaru, petugas lapangan mendapati keberadaan sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) liar yang sengaja dibuat oknum tak bertanggung jawab. Lokasi pembuangan ilegal ini terpantau berada di kawasan Jalan HR Soebrantas ujung, tepatnya di sekitar area pabrik Coca-Cola dan ECO Green.

Merespons temuan tersebut, petugas langsung menyegel dan menutup akses TPS liar agar tidak kembali digunakan. Langkah penertiban ini turut dikawal oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) DLHK guna memberikan sanksi riil di lapangan.

"Jadi ketika didapati, itu langsung diamankan dan diproses untuk diberikan sanksi denda," tegasnya.

Antisipasi Sampah Kiriman

Perhatian khusus DLHK terhadap kawasan perbatasan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan analisis di lapangan, timbunan limbah rumah tangga di area tersebut tidak murni berasal dari warga setempat, melainkan ulah pelintas batas.

Keterbatasan personel pengawas membuat pemerintah daerah sangat mengandalkan laporan masyarakat sekitar. Reza berharap warga yang bermukim di perbatasan tidak ragu menegur atau melaporkan jika melihat adanya aktivitas pembuangan sampah ilegal.

"Rata-rata sampah yang dibuang sembarangan di perbatasan pinggiran kota ini berasal dari luar daerah. Untuk itu perlu partisipasi aktif dari warga guna sama-sama mengawasi," pungkasnya. ***