PEKANBARU - Bawaslu Kota Pekanbaru menindaklanjuti dugaan praktek money politic yang dilakukan oknum Caleg dari Partai Hanura, dengan memanggil pelapor dan dua saksi, Jumat, (26/4/2019). Kasus ini bermula dari pelapor (TL) yang bermaksud mengembalikan 'amplop' yang diberikan oknum RT di Kelurahan Muara Fajar, dua hari sebelum Pemilu untuk memilih oknum Caleg dari Hanura tersebut.

TL mengaku tidak mengetahui bagaimana mengembalikan 4 lembar uang Rp50 ribu yang telah diterimanya sehingga memilih menyerahkannya ke Bawaslu Kota Pekanbaru, ditemani dua rekannya. Bawaslu Kota Pekanbaru akhirnya memanggil kembali pelapor dan dua saksi yang melihat terjadinya dugaan money politik tersebut, untuk penyidikan lebih lanjut.

Kepada wartawan, TL menyampaikan dirinya bersama dua rekannya telah memberikan keterangan dugaan money politic.

"Saya datang bersama dua saksi ke Baswaslu untuk memberikan keterangan saya, yang sebelumnya sudah saya laporkan kepada Bawaslu pada tiga hari lalu. Kita kan sudah serahkan laporan dan bukti awal, saya yakin Bawaslu Kita Pekanbaru bisa menindaklanjuti laporan kita ini," ujar TL masih bersama dua rekannya.

Kemudian, TL mengaku memberanikan diri melaporkan dugaan money politic ini dikarenakan tidak setuju kepada tindakan Caleg yang menggunakan cara - cara kurang baik untuk merebut hati masyarakat pada Pemilu 2019 ini. Selain itu, ia juga menyesalkan tindakan tak terpuji oknum yang dilaporkannya ini, mengingat Partai Hanura merupakan partai yang dikenalnya cukup baik.

"Saya tidak ada maksud tertentu, seperti menjatuhkan Calegnya dan sebagainya. Murni saya lakukan untuk demokrasi berjalan dengan benar," jelasnya.

"Lagipula Partai Hanura itu ditengah masyarakat dikenal sebagai partai yang baik. Kenapa ada oknum Calegnya yang nekat melakukan dugaan money politic seperti ini?" ungkapnya.

Selain itu, meskipun mengakui bahwa selama dirinya melaporkan dugaan money politic ini tidak mendapat intimidasi dari pihak manapun, ia bersama rekannya akan mengajukan surat permintaan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ke Jakarta Pusat dalam waktu dekat.

Seperti diberitakan sebelumnya, TL menyerahkan uang sebesar Rp200 ribu dalam 4 lembar uang Rp50 ribuan kepada Bawaslu Pekanbaru pada Selasa, (23/4/2019).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution menjelaskan akan segera menindaklanjuti laporan warga, untuk dapat diproses oleh Sentra Gakkumdu.

"Paling lambat 2 hari sudah bisa kita ketahui apakah laporan warga ini memenuhi unsur untuk diproses atau tidak ke Sentra Gakkumdu," jelasnya. ***