PEKANBARU - Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru mendatangi mess buruh pabrik kerupuk di kawasan Rawa Bening, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Jumat (12/6/2020).

Hal ini dilakukan setelah mendapatkan laporan masyarakat yang memprotes kedatangan para buruh pabrik tersebut, yang berasal dari Jawa Barat. Jumlah buruh sekitar 43 orang.

Terkait hal ini, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut menjelaskan bahwa pihaknya sudah meminta agar para buruh tersebut melakukan karantina mandiri. Hal ini telah disepakati bersama antara pihak terkait.

"Kita sudah sepakat tadi antara kedua belah pihak, bahwa karyawan yang datang dari zona merah ini wajib dikarantina. Itu menjadi tanggung jawab sepenuhnya pemilik usaha dan dimonitor dan difasilitasi oleh aparat setempat. Mudah-mudahan dengan kerjasama ini karantina bisa berjalan dengan baik," ujar Ingot.

Selain itu, Ingot mengatakan pihaknya juga mendapati pabrik tersebut belum memiliki izin beroperasi di masa new normal atau Perilaku Hidup Baru (PHB). Untuk itu, pemilik usaha diminta untuk mengajukan proposal protokol kesehatan terlebih dahulu sebelum membuka tempat usahanya.

"Jadi kita minta tutup usahanya sampai izin operasionalnga kita berikan sesuai protokol atau aturan yang berlaku," pungkasnya.***