JAKARTA – Pemberlakuan tilang elektronik atau ETLE mulai diterapkan menggantikan tilang manual yang selama ini sudah diberlakukan. Penghapusan tilang manual berdampak pada jenis pelanggaran yang selama ini sulit dipantau.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik.

“Kita akan memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri,” ucap Aan, belum lama ini.

Seperti diketahui, setelah tertangkap kamera ETLE, petugas akan mengidentifikasi kendaraan pelanggar dan jenis pelanggarannya.

Kemudian, kepolisian akan mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar atau alamat pemilik kendaraan yang terekam.

Berikut ini adalah jenis pelanggaran yang bisa ditindak ETLE:

- Pelanggaran ganjil-genap
- Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan
- Pelanggaran batas kecepatan kendaraan
- Kelebihan daya angkut dan dimensi
- Menerobos lampu merah
- Melawan arus
- Tidak menggunakan helm
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Berboncengan lebih dari 3 orang
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor. ***