JAKARTA – Tersangka kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa, ditahan di ruang tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya mulai Senin (24/10/2022) malam. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya hingga 20 hari ke depan.

Dikutip dari Kompas.com, Teddy dibawa dari Gedung Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggunakan mobil Toyota Fortuner berwarna hitam pada Senin malam sekitar pukul 20.16 WIBJenderal bintang dua itu tampak mengenakan baju berwarna oranye bertuliskan Tahanan Polda Metro Jaya dan memakai peci berwarna hitam. Kedua tangannya tampak terborgol.Sambil dikawal ketat oleh penyidik, Teddy turun dari mobil dan langsung berjalan masuk ke dalam gedung tahanan.Tak ada pernyataan disampaikan oleh Teddy. Dia hanya terdiam sambil terus melambaikan tangan saat berjalan masuk ke Rutan.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan sebelumnya mengatakan bahwa Teddy akan ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka penyidikan kasus narkoba yang menjeratnya."Terkait dengan Pak Irjen TM, mulai malam ini sampai 20 hari ke depan dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya terkait narkoba," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (24/10/2022).Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan dua polisi lain.Pengembangan penyelidikan pun terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan oknum anggota Polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi, hingga Irjen Pol Teddy Minahasa.Sigit pun meminta Kadiv Propam Irjen Syahardiantono menjemput Irjen Teddy Minahasa untuk diperiksa. Saat ini Irjen Teddy Minahasa masih berada di Patsus Propam Polri.Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, termasuk Teddy Minahasa.Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, Teddy ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022).Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik langsung melakukan gelar perkara pada Jumat pagi. Dari sana, diputuskan status Teddy sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkas Mukti.***