TUALANG, GORIAU.COM - Sungguh bejat apa yang dilakukan Ruj (29). Ia tega melakukan perbuatan yang dibilang cukup memalukan yakni melakukan pencabulan terhadap anak tirinya Dina (12) selama 3 tahun. Akibat aksinya itu, warga Km 4 Perawang Kecamatan Tualang itu akhirnya dijebloskan ke dalam penjara.

Pelaku melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban sejak korban duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) hingga duduk di bangku SMP selama 3 tahun.

Kapolres Siak AKBP Sugeng Putu Wicaksono melalui Kapolsek Tualang didampingi Kanit reskrim AKP Yan Fajar ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak tiri tersebut.

''Pelaku pencabulan sudah kita tangkap dan saat ini sedang dalam proses pengembangan,'' ujar Kanit Reksrim Yan Fajar, Minggu (21/7/2013).

Adapun kronologis hasil keterangan korban yakni pencabulan yang dilakukan pelaku ketika anak tirinya yang bernama Dina pulang sekolah yang ketika itu masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) Tiba-tiba pelaku memanggil korban meminta dibuatkan kopi untuknya, sedangkan ketika kejadian itu sedang tidak berada di rumah.

Lanjut Kanit Reskrim, korban pun membuatkan kopi untuk bapaknya, namun korban diminta langsung mengantarkan kopi didalam kamar. Saat korban sudah ada di kamar, pelaku menyuruh korban membuka celana dalamnya dan melakukan langsung meniduri korban.

Selepas melampiaskan hawa nafsunya, korban kemudian diancam agar tidak menceritakan kepada ibunya. Namun rupanya, perbuatan pertama membuat pelaku ketagihan, hingga melakukannya lagi ke anak tirinya selama tiga tahun.

Korban yang tidak tahan dengan pembuatan bapak tirinya itu kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada pamannya.Keluarganya tidak menerima dan langsung melaporkan kepada pihak kepolisian polsek Tualang.

''Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal tentang pencabulan dan terancam 15 tahun penjara,'' jelas Yan Fajar. (sks)