PEKANBARU, GORIAU.COM - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau telah memeriksa sebanyak tiga orang sebagai saksi dalam laporan kasus dugaan perusakan aset di lima desa sengketa antara Kabupaten Rokan Hulu dengan Kampar.

"Tiga saksi itu satu merupakan seorang kepala desa dan dua orang stafnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis siang (9/1/2014).

Pernyataan Guntur adalah tanggapan atas laporan sejumlah pejabat desa dan Bupati Kabupaten Kampar Jefry Noer terkait kasus dugaan perusakan fasilitas desa yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Kejadian tersebut menurut informasi dipicuh oleh sengketa lima desa yang berada di wilayah perbatasan antara Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Rohul. Seperti Kades Tanah Datar, Fadlan Nur mengatakan, peristiwa pengurusakan terjadi pada akhir 2013.

Ketika itu, Pemkab Kampar tengah menggelar acara sosial seperti penanaman pohon dan sunat massal secara gratis di desa yang memang seharusnya berada di wilayah Kabupaten Kampar.

Namun sejumlah anggota Satpol PP menurut dia, tiba-tiba melakukan perusakan terhadap sejumlah fasilitas desa, bahkan masjid yang ada di sekitar acara. "Yang jelas kasus masih dalam tahap penyelidikan. Itu merupakan proses awal sebelum kepenyidikan," kata AKBP Guntur.

Ia menjelaskan, sejauh ini pihaknya belum memeriksa terlapor dalamhal ini Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rohul. "Awalnya adalah pelapor dulu yang dimintai keterangan, nanti baru terlapor," katanya.(fzr/ant)