PEKANBARU - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Riau meringkus tiga orang pria bayaran yang membakar mobil Mitsubishi Strada Triton milik Ketua IPK yang berada di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

Tiga orang yang ditangkap itu berinisial MI, IS dan JH. Ketiganya ditangkap karena melakukan pembakaran mobil pada tanggal 14 September 2020 lalu. Dimana saat itu pemilik mobil yang bernama Kabul Situmorang, memarkirkan mobilnya di halaman rumahnya.

Sekitar pukul 02.00 WIB, datanglah para pelaku sebanyak 6 orang, masuk halaman rumah korban dengan cara melompat dari pagar, dan langsung membakar mobil korban, kemudian para pelaku melarikan diri.

Setelah menerima laporan itu kemudian Tim Jatanras Polda Riau, melakukan penyelidikan dengan diawali olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Bid Labfor Polda Riau dan Uji Laboratorium terhadap abu arang dari dalam kendaraan, pemeriksaan saksi-saksi serta mengumpulkan beberapa alat bukti.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tim berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku yang melakukan pembakaran. Kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tiga pelaku pada tanggal 23 September 2020, dengan inisial MI, IS, dan JH.

"Tiga pelaku yang ditangkap pertama berinisial MI perannya itu sebagai sopir mobil Daihatsu Xenia BM 1426 ZC yang mereka gunakan saat beraksi, lalu IS sebagai eksekutor yang membawa bensin untuk membakar, dan JH yang menyiramkan bensin ke dalam mobil korban," ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy, didampingi Dirreskrimum, dan Kabid Humas Polda Riau saat ekspos di Mapolda Riau, Minggu (11/10/2020) siang.

Setelah ketiganya diinterogasi, didapati keterangan, bahwa tindakan pembakaran itu dilakukan bersama tiga orang lainnya yang berinisial IR yang berperan untuk mengawasi situasi, FIR eksekutor yang menyalakan api, dan APR yang memandu para pelaku menuju rumah korban.

"Tiga orang DPO saat ini masih dilakukan pengejaran," lanjut Agung.

Usut punya usut, ternyata sebelum para pelaku membakar mobil korban, salah satu pelaku yang berinisial JH diajak oleh pelaku APR untuk membakar mobil korban, dengan dijanjikan upah sebesar Rp 9,5 juta.

Lalu JH mengajak pelaku IS, IR, FIR dan IRP untuk ikut membantu aksi pembakaran itu. Selanjutnya para pelaku menyewa mobil untuk berangkat ke rumah korban di Rohul, dari Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Sembari menuju rumah korban, para pelaku membeli penutup muka (Sebo), sarung tangan, dan lima plastik bensin untuk melancarkan aksi mereka.

Sesampainya di rumah korban, para pelaku masuk dengan memanjat pagar rumah korban, lalu menyiramkan bensin ke kabin mobil dengan corak IPK itu. Lalu mobil korban terbakar dan mengeluarkan ledakan cukup keras, kemudian ketiga pelaku kabur dengan memanjat pagar rumah, naik ke kendaraan yang sudah menunggu dan lari ke arah Rohil.

Setelah melakukan aksi tersebut JH memberikan uang upah kepada IRP dan IS sebesar Rp 1 juta. Sedangkan IR dan FIR masing-masing Rp 500 ribu.

"Beberapa hari setelah kejadian, JH bertemu dengan orang yang memberi perintah untuk melakukan pembakaran dan menerima uang sebesar Rp 9,5 juta, sehingga jumlah total uang yang diterima adalah Rp 19 juta," beber Kapolda Riau.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku yang ditangkap diketahui bahwa motif mereka melakukan pembakaran terhadap mobil korban adalah karena menerima imbalan dari seseorang melalui pelaku APR sebesar Rp 19 juta.

"Saat ini orang yang memberikan perintah sedang kita cari dan dilakukan pengembangan untuk mengungkap kasus ini," tutur Agung.

Terhadap para pelaku dipersangkakan, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran (pembakaran) sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 187 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 12 tahun.

"Polda Riau menghimbau agar para pelaku APR, IR dan FIR yang telah ditetapkan DPO maupun pelaku yang memberi perintah untuk segera menyerahkan diri secara baik-baik atau akan dikejar dan tangkap dimanapun mereka bersembunyi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukan," tegas Agung. ***