SELATPANJANG - Polsek Tebingtinggi Barat, Polres Kepulauan Meranti melaksanakan Operasi Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan di Jalan Perumbi, Desa Alai, depan Mako Polsek. Minggu (11/10/2020).

Bersama Satpol PP, personil Polsek Tebingtinggi Barat melaksanakan kegiatan secara persuasif dan komunikatif, namun tetap tegas. Mereka yang kedapatan tidak memakai masker diberikan teguran tertulis maupun lisan.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk, disampaikan Kapolsek Tebingtinggi Barat, Iptu AGD Simamora SH MH, bahwa operasi dimaksud untuk mengimbau kepada pengguna jalan agar menggunakan helm dan masker, dalam rangka adaptasi kebiasaan baru guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di wilayah hukum Polsek Tebingtinggi Barat.

Hasilnya, masih ditemukannya pengguna jalan yang tidak menggunakan helm sebanyak 10 orang, dan yang tidak memakai masker sebanyak 5 orang pada saat mengendarai kendaraan bermotor.

"Kita imbau dan tegur secara persuasif. Menjelaskan Perbup nomor 69 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19," jelas Iptu AGD Simamora.***