JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Enggartiasto Lukita tidak hadir hari ini dalam jadwal pemeriksaan sebagai saksi untuk IND di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut disampaikan juru bicara KPK, Febridiansyah melalui keterangan pers yang diterima GoNews.co, Kamis (18/7/2019) siang.

"Sampai kemarin sebenarnya kami masih berpegangan pada surat tertanggal 3 Juli 2019 yang dikirim oleh pihak Kementerian Perdagangan pada KPK. Di sana tertulis kalimat, "Dengan hormat kami sampaikan bahwa Bapak Enggartiasto Lukita akan memenuhi panggilan KPK sebagai Saksi pada tanggal 18 Juli 2019'" kata Febri.

Namun, Febri melanjutkan, tadi malam KPK mendapatkan surat lain dan memberitahukan bahwa Mendag Enggar sedang ada kegiatan lain ke luar negeri hari ini.

KPK menyayangkan ketidakhadiran ini. Semestinya, kata Febri, "pejabat publik dapat memberikan contoh kepatuhan terhadap hukum,".

KPK mengingatkan, kehadiran sebagai saksi adalah kewajiban hukum. Sehingga semestinya menghadiri pemeriksaan menjadi prioritas. "Apalagi sudah ada pernyataan kesediaan hadir sebelumnya,".

Sebelumnya, Mendag Enggar tidak hadir 2 kali, yaitu pada tanggal; 2 dan 8 Juli 2019. Pada jadwal pertama berdasarkan surat panggilan untuk 2 Juli 2019 ada pemberitahuan dan meminta penjadwalan ulang.

"Ketika dijadwalkan ulang menjadi 8 Juli 2019, yang bersangkutan (Enggar) tidak hadir kembali dengan alasan sedang ada tugas kenegaraan dan pihak Kementerian Perdagangan RI mengirimkan surat (yang menyatakan, red) kesediaan hadir hari ini, 18 Juli 2019," kata Febri.

KPK memastikan, seluruh panggilan terhadap Menteri Perdagangan RI ini telah dikirimkan secara patut sesuai hukum acara dengan rentang waktu yang lebih panjang antara surat pemanggilan dan jadwal pemeriksaan.

"Hal-hal seperti ini semestinya tidak perlu terjadi. Jangan sampai ada kesan yang kemudian muncul ke publik, ada pejabat yang menghindari proses hukum dengan berbagai alasan. Kami berharap hal itu tidak terjadi dalam konteks ini," kata Febri.

Saat ini KPK sedang membahas tindakan lebih lanjut yang dapat dilakukan untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap Enggar.

KPK, dijelaskan Febri, sedang melakukan penyidikan dan pendalaman asal-usul dana gratifikasi yang diduga diterima Bowo Sidik Pangarso (BSP), Anggota DPR-RI.

"Salah satu diantaranya kami duga terkait dengan aturan tentang gula kristal rafinasi," kata Febri.***