PEKANBARU - Tiga bulan melarikan diri dari tahanan, akhirnya N alias Nanang (36), tahanan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, berhasil diringkus. Bahkan, kakinya dihadiahi timah panas karena berusaha melarikan diri, saat ditangkap.

Penangkapan Nanang dilakukan oleh Team Jatanras Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, pada hari Jumat (5/2/2021) sore, di Perumahan Yesti Graha V, Desa Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Setelah sekian lama melakukan penyelidikan, akhirnya tim Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru, berhasil mengidentifikasi keberadaan Nanang, yang ternyata hanya bersembunyi di Pasir Putih, Siak Hulu.

Mendapat informasi itu, tim yang dipimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta AKP. M Aprino Tamara, langsung melakukan penangkapan di rumahnya, saat Nanang sedang asyik ngobrol dengan tetangganya.

Namun, saat Nanang melihat ada polisi yang datang, langsung berupaya melarikan diri menuju ke kebun milik masyarakat. Tidak tinggal diam, team langsung menembak kaki Nanang yang mencoba melarikan diri dari kejaran petugas.

Setelah berhasil dilumpuhkan, Nanang langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.

"Iya benar sudah kita ringkus tersangka yang melarikan diri dari tahanan Polresta Pekanbaru. Jadi dari 7 tahanan yang kabur sudah berhasil kita tangkap seluruhnya," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, melalui Kasubag Humasnya, Iptu Polius, Minggu (7/2/2021).

Untuk diketahui, Nanang merupakan salah satu tersangka terakhir dari tujuh tersangka tahanan Narkoba yang sempat kabur pada Senin, 07 Desember 2020 dini hari lalu.

Akibat perbuatannya, Nanang disangkakan dengan pasal 111 Ayat 1 Jo Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara. ***