JAKARTA - Polisi resmi menetapkan status tersangka kepada tiga orang aktivis pergerakan KAMI. Polisi juga langsung melakukan penahanan.

Ketiganya adalah Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana, sebagaimana dikutip dari Antara.

"Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka-lah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Rencananya polisi akan merilis secara resmi kasus tersebut pada Kamis (15/10).

Sebelumnya diberitakan, anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat, ditangkap polisi.

Selain keduanya, Polisi juga menangkap Deklarator KAMI Anton Permana, dan seorang penulis sekaligus eks caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kingkin Anida.

"Untuk Anton kemarin ditangkap. Kalau Jumhur dan Syahganda pagi tadi," kata Awi, Selasa (13/10/2020) lalu.

Menurut Awi, penangkapan dilakukan terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diduga dilakukan oleh para petinggi KAMI tersebut.

"Iya, terkait dengan demo pada tanggal 8 Oktober. Memberikan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan penghasutan," katanya.

Namun, Awi belum menjelaskan status hukum keempat orang tersebut apakah masih berstatus saksi atau telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu di Medan, Sumatera Utara, polisi juga menangkap Ketua KAMI Sumatera Utara Khairi Amri dan beberapa aktivis, yakni Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri.***