RENGAT - Niat sederhana seorang pria paruh baya untuk mengusir nyamuk berujung pada bencana lingkungan. Lahan kelapa sawit seluas sekitar 1,5 hektare di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), hangus terbakar akibat kelalaian tersebut.
Pihak kepolisian bergerak cepat dengan mengamankan seorang pensiunan berinisial JS (68) yang diduga menjadi pemicu kebakaran lahan yang terjadi Sabtu (8/8/2026) siang.
Awal Mula Api Menjalar
Insiden ini pertama kali diketahui setelah personel Polsek Lirik menerima laporan adanya titik api di Desa Japura sekitar pukul 14.00 WIB. Merespons laporan tersebut, Kapolsek Lirik, AKP Novris H Simanjuntak langsung mengerahkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Melki Faldo menuju lokasi kejadian.Setibanya di area perkebunan, petugas mendapati kobaran api sudah melahap sebagian lahan sawit. Di lokasi yang sama, terduga pelaku tampak panik dan sedang berupaya keras memadamkan api bersama warga setempat.
Dari hasil pemeriksaan awal, JS mengakui bahwa dirinya yang pertama kali menyalakan sumber api. Ia berdalih hanya bermaksud membakar tumpukan ranting kering untuk mengusir nyamuk. Sayangnya, embusan angin dan kondisi lahan yang kering membuat api dengan cepat tak terkendali hingga merembet luas ke area sekitarnya.
"Kami akan mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian ini. Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra, Ahad (9/8/2026).
Upaya Pemadaman dan Penyitaan Bukti
Untuk mencegah bencana merembet ke area yang lebih luas, proses pemadaman langsung dilakukan secara terpadu. Tim gabungan yang berjibaku di lapangan terdiri dari personel Polri, KPBD, Manggala Agni, Damkar BPBD PKP Kabupaten Inhu, serta tim Damkar PT EMP Lirik.Usai api berhasil dipadamkan, tim penyidik kepolisian langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi mata. Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan beberapa barang bukti penting, meliputi:
- Satu botol berisi bahan bakar jenis solar.
- Dua batang pohon kelapa sawit yang telah hangus terbakar.
- Dua potong sisa kayu bekas terbakar.
Ancaman Pidana Karhutla
Menyikapi insiden perusakan lingkungan ini, AKBP Eka Ariandy Putra memastikan tidak akan ada kompromi bagi siapa pun yang memicu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), baik karena unsur kesengajaan maupun akibat kelalaian semata."Tidak ada ruang bagi pelaku pembakaran lahan. Sekecil apa pun api yang ditimbulkan, jika berujung pada kebakaran, tetap akan kami tindak sesuai hukum," tegasnya.
Atas perbuatannya, JS kini harus berurusan dengan proses hukum dan dijerat dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, ia juga terancam pasal berlapis dalam Undang-Undang Perkebunan serta KUHP.
Mengingat kondisi cuaca di Riau yang mulai rentan terhadap risiko kekeringan, kepolisian kembali memberikan peringatan keras kepada seluruh lapisan masyarakat agar menghentikan praktik pembersihan lahan dengan cara dibakar.
"Jangan pernah menganggap api kecil itu aman. Dalam kondisi tertentu, api bisa dengan cepat membesar dan sulit dikendalikan. Pencegahan karhutla adalah tanggung jawab bersama," pungkasnya. ***


