SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - HS (50), tersangka pembalakan liar (illegal logging, red) di area penyangga hutan lindung suaka marga satwa Pulau Atas Danau Bawah Zamrud, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau, mengaku melakukan sendiri aktivitas menjarah kayu alam di hutan. Setelah kayu dipotong berupa papan, kemudian di bawa keluar hutan mengunakan sepeda dorong, lalu dipindahkan ke mobil untuk dibawa keluar.

"Sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka HS ngaku kerja sendiri, tak ada yang membacking. HS juga menyebutkan untuk mengeluarkan kayu itu, jalan satu-satunya lewat pos sekuriti Badan Operasi Bersama (BOB)," kata Kapolres Siak AKBP Ino Harianto melalui Kapolsek Siak Kompol Ahmad Rozali saat dihubungi GoRiau.com, Rabu (21/10/2015) sore.

Kapolsek menyebutkan, saat ini pihaknya sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Siak.

"Sekarang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, tersangka sudah kita titipkan di Rutan Siak. Tersangka pernah ditangkap tahun 2012 lalu dalam kasus yang sama," tutup Kapolsek.(***)