TELUKKUANTAN - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah menghentikan penyidikan atas perkara dugaan korupsi kegiatan Bimtek pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2014. Hal ini terungkap dalam sidang praperadilan Kepala ESDM Riau non aktif, Indra Agus Lukman di PN Telukkuantan, Selasa (26/10/2021).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Yosep Butar Butar, SH, Indra Agus Lukman melalui kuasa hukumnya Riski JP Poliang menyatakan bahwa pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2014 oleh penyidik Kejari Kuansing. Namun, tahun itu juga Kepala Kejari Kuansing saat itu dijabat oleh Andi Dharmawangsa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Alasannya, sudah tidak ada lagi kerugian negara.

"Bahwa, Indra Agus Lukman telah melakukan pengembalian sebesar Rp500 juta lebih. Kemudian, juga pengembalian kekeliruan pembayaran pada 21 Juni 2013 sebesar Rp26 juta dan pengembalian kekeliruan pembayaran tanggal 15 Juli 2013 sebesar Rp44,2 juta lebih. Setelah adanya pengembalian kerugian negara, akhirnya penanganan perkara terhadap pemohon yang sudah sebagai tersangka telah ditutup dan tidak ditindaklanjuti sampai dengan saat ini," ujar Riski.

Namun, pada 12 Oktober 2021, Kajari Kuansing, Hadiman sebagai termohon menetapkan Indra Agus Lukman sebagai tersangka dan langsung ditahan di Mapolres Kuansing. Dalam hal ini, termohon tidak mempertimbangkan pengembalian yang telah dilakukan pemohon.

"Namun, dikarenakan adanya kepentingan oleh termohon yang memaksakan perkara ini untuk dilanjuti, meskipun tindakan termohon bertentangan dengan program Jaksa Agung tahun 2017 tentang zero tunggakan," ujar Riski.

Sementara itu, Kajari Kuansing, Hadiman sebagai termohon melalui kuasanya, yakni Imam Hidayat dan Billie Christopher Sitompul dalam jawabannya membantah adanya SP3 atas perkara tersebut.

"Bahwa Kejari Kuansing tidak pernah SP3 terhadap Indra Agus Lukman dan tidak pernah tercatat dalam register atau pembukuan Kejari Kuansing," ujar Imam.

Dikatakan Imam, penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi Bimtek ESDM Kuansing dilakukan setelah adanya pengaduan masyarakat pada 10 Agustus 2021. Dari penyelidikan, penyidik Kejari Kuansing menemukan adanya tindakan merugikan negara.

Seperti yang diketahui, Kepala Dinas ESDM Riau non aktif, Indra Agus Lukman ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajari Kuansing atas dugaan korupsi kegiatan Bimtek ESDM Kuansing tahun 2013. Mengenai kasus ini, PN Pekanbaru sudah memutuskan dua orang bersalah, yakni Aryadi sebagai PPTK dan Edisman sebagai bendahara.***