PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau, mengamankan dua orang pria karena diduga terlibat peredaran gelap Narkotika. Satu diantaranya seorang oknum anggota Satpol PP di sana.

Informasi dari kepolisian, oknum tersebut diketahui berinisial RA, anggota Satpol PP Kabupaten Rohul. Dugaan keterlibatannya oknum ini dalam peredaran Narkoba terungkap setelah aparat menciduk lebih dulu pria berinisial AA.

Berawal dari informasi yang diperoleh polisi terkait aktivitas AA mengedarkan Narkoba, di Dusun Pasir Jambu Desa Rambah Tengah Hilir. Ini diperkuat karena setiap harinya ramai orang yang ke luar dan masuk rumah yang disinyalir dipakai AA untuk transaksi.

Berlanjut, pada Senin (21/5/2018) siang, Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi pun akhirnya bertindak dengan menurunkan jajarannya untuk menggerebek rumah tersebut, tepat saat AA berada di dalam. Pria ini pun tak berkutik.

"Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah, ditemukan dua paket diduga Narkotika jenis Sabu," sebut Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi melalui Paur Humas Ipda Nanang Pujiono, Rabu (23/5/2018) petang.

Pasca ditangkap, AA mengaku kepada aparat berwajib kalau Sabu tersebut dibelinya dari seseorang di Dalu-dalu berinisial UD, melalui perantara (Penghubung, red) si oknum Satpol PP berinisial RA. Tak butuh waktu lama bagi polisi mengamankan RA.

Dihadapan penegak hukum, perbuatan RA pun tak bisa disembunyikan lagi, di mana dirinya diduga membantu AA mendapatkan Narkoba jenis Sabu melalui UD.

Polisi sempat mencari keberadaan UD, namun tidak berhasil. Walhasil, RA dan AA pun terpaksa dibawa ke Polres Rohul untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. ***