PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau disarankan melakukan efisiensi habis-habisan, menyusul membengkaknya anggaran belanja pegawai hingga mencapai 44 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau Tahun 2026 ini. Angka ini melampaui batas maksimal 30 persen yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.

"Intinya, efisiensi harga mati. Jangan sampai gaji pegawai lancar jaya, tapi mau perbaiki jembatan atau beli obat di RS aja pun Pemprov dah gak kuat lagi karena duitnya sudah habis dimakan belanja rutin," tandas pengamat ekonomi Dahlan Tampubolon kepada GoRiau, Senin (16/3/2026) pagi.

Sebagai informasi, Pemprov Riau sedang menghadapi tantangan serius terkait tingginya belanja pegawai dalam APBD 2026 yang diproyeksikan mencapai Rp3,4 triliun atau sekitar 44 persen dari total APBD Riau tahun 2026 yang disahkan sebesar Rp8,321 triliun. Angka ini melampaui batas maksimal 30 persen yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dahlan menilai, besarnya anggaran belanja pegawai dalam APBD Riau tahun 2026 bukan lagi persoalan main-main. Pemprov Riau harus bergerak cepat memutar otak agar tidak kena sanksi Pemerintah Pusat.

"Apa gak pening kepala (Plt Gubri) Pak SF (Hariyanto) nengok angka 44 persen itu. Udah kelewatan kalilah batasannya tu. Cemana mau nurut UU HKPD yang minta maksimal cuma 30 persen? Apalagi akhir 2025 kemarin Pemprov Riau nekat angkat 5.000-an PPPK, ngeri kali bebannya ke APBD 2026. Memang bagus ngasih kepastian kerja, tapi kalau kas daerah koyak cuma buat bayar gaji aja, bisa ngesot lah pembangunan infrastruktur Riau. Kek gini bukan urusan main-main, musti cepat putar otak sebelum orang Pusat ngasih sanksi," kata Dahlan.

Dahlan menyarankan pengambil kebijakan di Pemprov Riau tidak lagi mengadakan acara dan seremonial yang tidak jelas manfaatnya. Pangkas habis segala macam biaya perjalanan dinas yang cuma untuk gaya-gayaan. "Sekarang ni, janganlah lagi acara seremoni atau rapat-rapat di hotel yang nggak jelas manfaatnya. Fokuskan sisa duit itu buat bayar kewajiban gaji yang sudah terlanjur bengkak tadi," kata Dahlan.

Kemudian, tegasnya, Pemprov Riau jangan cuma pintar memakai uang, tapi juga harus makin pintar mencari uang. PAD Riau harus dipaksa naik, jangan cuma asyik menjolok dana transfer pusat setiap tahun. Pajak kendaraan yang masih nunggak harus digenjot, dividen BUMD yang masih kecil harus ditagih lebih."Kalau total pendapatan daerah makin besar, kan persentase belanja pegawai yang 44 persen tadi bisa kegeser turun pelan-pelan ke angka yang lebih masuk akal tanpa harus mecat orang," papar Dahlan.

Sementara terhadap 5.884-an Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat Pemprov Riau akhir tahun 2025 lalu jangan dibiarkan duduk manis atau menumpuk di Kantor Gubernur saja, misalnya. Sebar mereka ke pelosok-pelosok Riau yang memang membutuhkan optimalisasi layanan publik, seperti tenaga di UPT Bapenda.

"Pakai sistem digital buat pantau kinerja mereka secara ketat. Jadi nggak ada lagi cerita pegawai makan gaji buta atau kerjanya cuma main game di jam kantor. Kalau semua pegawai kerja maksimal, rakyat pun nggak bakal sakit hati nengok belanja pegawai yang selangit itu," tandas Dahlan.

Pemprov Riau sendiri, ungkap Dahlan, harus jujur-jujuran juga dengan Kementerian Keuangan terkait kondisi transisi ini. Menurut Dahlan, Pemprov harus minta waktu penyesuaian atau road map yang jelas biar tidak langsung kena sanksi administratif yang membuat repot.

"Intinya, pelayanan publik jangan sampai kendor, tapi manajemen keuangan jangan ecek-ecek. Jangan sampai rakyat Riau cuma jadi penonton pegawainya sejahtera, tapi jalanan depan rumah mereka tetap lubang-lubang karena APBD-nya habis buat bayar gaji tok," kata Dahlan.

Untuk diketahui, PPPK adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kontrak jangka waktu tertentu (1–5 tahun) untuk melaksanakan tugas pemerintahan, sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023. Mereka memiliki hak gaji dan tunjangan yang setara PNS, namun berbeda dalam sistem pensiun, dan mencakup PPPK penuh waktu serta paruh waktu.

Pengangkatan PPPK dalam jumlah besar memiliki dampak signifikan terhadap anggaran belanja pegawai dalam APBD Riau. Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada APBD. Pengangkatan ribuan PPPK baru di Riau secara otomatis meningkatkan komponen belanja pegawai dalam postur APBD Riau.

Pemprov Riau telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp40 miliar untuk gaji tiga bulan bagi 5.884 PPPK yang diserahkan SK-nya pada September/Oktober 2025 lalu. Secara keseluruhan, pengangkatan PPPK di Riau menuntut komitmen APBD yang besar, di mana pemda dituntut untuk mengatur ulang efisiensi anggaran di tengah kendala fiskal. ***