PANGKALAN KERINCI -Polres Pelalawan menangkap pengedar narkoba di Simpang Basrah KM 60 Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Penangkapan pada Selasa (4/1/2022) sekira pukul 19.00 Wib, polisi menyita sebanyak 27 paket sabu.

Kasubag Humas Polres Pelalawan, AKP Edy Haryanto, Rabu (5/1/2022) mengatakan, penangkapan pelaku TH (32) dan BH (44) berawal dari informasi masyarakat.

Diterangkan AKP Edy, menindak lanjuti informasi masyarakat sering terjadinya transaksi narkoba di Simpang Basrah KM 60, Kasat Narkoba Iptu Rejoice Benedicto Manalu memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku.

"Kemudian tim menuju lokasi yang dimaksud, rumah yang sering melakukan transaksi narkotika yang diinformasikan itu," ungkapnya.

Kemudian tim berhasil mengamankan dua orang tersangka TH dan BH yang sedang berada di dalam rumah dalam kondisi sedang tidur. Disaksikan warga tim melakukan penggeledahan.

"Tim mendapati barang bukti berupa 27 paket sabu dengan berat kotor 6,41 gram, 2 bal plastik bening klep merah, ponsel, uang tunai Rp 750 ribu," sebutnya.

Hasil interogasi, tersangka TH mendapatkan sabu lewat telpon atas nama GR (DPO) dan tim mencoba menghubungi GR namum nomornya tidak aktif.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut. Peran tersangka TH sebagai pengedar," tandas AKP Edy, kepada GoRiau.com***