PEKANBARU - Kerap kali memukuli ibu kandungnya, karena tidak diberikan uang, pemuda berinisial AR (26) di Desa Sungai Simpang Dua, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Riau, akhirnya dijebloskan ke penjara.

Diterangkan oleh Kasubag Humas Polres Kampar, AKP Deni Yusra, AR ditangkap pada hari Minggu (21/11/2021) pagi, setelah dilaporkan oleh ibu kandungnya ke Polsek Kampar Kiri Hilir.

“Korban ini sudah sering dipukul dan dianiaya oleh pelaku, hingga akhirnya ibu malang ini memberanikan diri melapor ke Polsek Kampar Kiri Hilir,” kata Deni Yusra, Senin (22/11/2021).

Kemarahan ibu AR meluap setelah ia kembali dipukul oleh AR pada hari Kamis (18/11/2021) lalu. Dimana saat itu, ibu AR dipukuli kepalanya sebanyak 3 kali oleh AR, saat menemani AR mencarikan egrek (alat memanen sawit) di kebun.

“Jadi pelaku mengaku memukul ibunya saat di kebun karena kesal tak diberi uang, petugas kemudian membawa pelaku ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Deni.

Atas perbuatan itu, pelaku AR dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Junto Pasal 351 KUHP. ***