JAKARTA - Prosedur penegakan hukum yang dijalankan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah mendapat tanggapan dari Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD. Tanggapan ini menyusul proses penahanan Febrie yang terlihat mencolok lantaran tersangka tidak memakai rompi tahanan maupun borgol layaknya tahanan kasus korupsi pada umumnya di Hotel Bidakara, Sabtu (25/7/2026).
Soroti Standar Ganda
Mahfud memandang ketidakseragaman prosedur ini murni sebagai kelalaian teknis, namun berisiko memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai disparitas penanganan perkara. Menurutnya, standar yang sama harus diberlakukan kepada siapa pun tanpa melihat latar belakang jabatan.
"Itu tidak baik. Mungkin tidak salah karena aturannya itu kan tidak ada sanksi kalau tidak memakai rompi," terang Mahfud.
Ia lantas membandingkan perlakuan tersebut dengan tersangka dari kalangan eksekutif pemerintahan.
"Menteri-menteri pun suruh pakai rompi dan diborgol, masa jaksa Jampidsus tidak?," tanyanya menegaskan posisi kritiknya terhadap lembaga penegak hukum tersebut.
Pola Klasik Tersangka Korupsi
Mengenai klaim kriminalisasi yang disuarakan oleh Febrie, Mahfud menilainya sebagai bentuk pembelaan standar yang sering terdengar. Ia menyebut narasi kriminalisasi merupakan tameng awal bagi siapa saja yang terjerat pusaran kasus serupa.
"Semua orang enggak ada maling itu mengaku, kan gitu aja lah," tukasnya.
Mahfud juga menyinggung kebiasaan tersangka yang tiba-tiba mengubah penampilan menjadi lebih agamis demi meraih simpati massa dan memberikan kesan bersih dari jerat pidana.
Efektivitas Pengawasan di KPK
Di sisi lain, Mahfud mengomentari penempatan Febrie di rutan KPK. Langkah administratif ini dinilainya tepat dan strategis secara hukum, mengingat regulasi memperbolehkan penggunaan rutan resmi manapun yang dikelola negara.
"Kalau di Kejaksaan Agung nanti dibilang enggak ditahan kan, kalau di KPK kan diawasi, diabsen tiap hari," jelasnya.
Langkah penitipan ini dipandang efektif untuk menekan kecurigaan publik mengenai adanya kelonggaran atau potensi perlakuan istimewa bila tersangka ditempatkan di institusinya sendiri.***


