JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh mendesak perusahaan telekomunikasi untuk segera memperbarui mekanisme layanannya pasca terbitnya Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Melalui putusan ini, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi dan menetapkan bahwa sisa kuota internet milik konsumen tidak boleh dihanguskan saat masa aktif paket berakhir.
Nilai Ekonomi Kuota Internet
Langkah hukum MK ini dinilai sebagai bentuk nyata perlindungan hak konsumen. Oleh menjelaskan, masyarakat berhak menuntut akumulasi sisa kuota karena telah mengeluarkan uang untuk membeli layanan tersebut.
"Putusan MK ini sangat berarti bagi masyarakat. Selama ini, masyarakat sering dirugikan dengan hangusnya sisa kuota internet yang sudah mereka beli," terang Oleh, Sabtu (25/7/2026).
Meski sisa kuota yang mengendap tidak lagi memberikan margin keuntungan tambahan bagi penyedia layanan, hak tersebut tetap melekat secara hukum pada konsumen.
"Walaupun sisa kuota tersebut mungkin tidak memberikan keuntungan bagi operator, tetapi bagi masyarakat tetap memiliki nilai dan merupakan hak yang telah dibayar," imbuhnya.
Ubah Logika Komersial
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyoroti pentingnya akses internet sebagai kebutuhan dasar masyarakat modern. Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa skema tarif seluler tidak bisa semata-mata dikendalikan oleh orientasi komersial perusahaan.
Penyedia jasa wajib memberikan variasi layanan yang adil bagi konsumen.
"Hal tersebut tidak harus selalu berbentuk satu model layanan yang seragam, melainkan dapat diwujudkan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel, termasuk paket dengan fitur akumulasi kuota, paket tanpa rollover, maupun inovasi layanan lain," rinci Adies saat membacakan putusan, Kamis (23/7/2026).***


