SELATPANJANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Meranti menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi sampah di tahun 2019 sebesar Rp230 juta.

"Target PAD dari retribusi sampah pada tahun 2019 ini sebesar Rp230 juta. Retribusi itu ada yang dipungut perhari dan ada pula perbulan," kata Kepala DLH Kepulauan Meranti Hendra Putra MSi melalui Kabid Kebersihan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan, Husni Mubarak, S. Ag, M.Pd.I, kepada GoRiau.com, Selasa (9/4/2019) siang.

Dijelaskan Husni Mubarak, target itu lebih besar dari tahun sebelumnya yakni tahun 2018 sebesar Rp225 juta dan hanya tecapai sebesar Rp220 juta.

"Mudah-mudahan tahun ini bisa maksimal, untuk tahun kemarin berdasarkan info yang saya dapatkan, masih adanya Mini Market yang tidak mau membayar sesuai dengan Perda, masih lemahnya kepedulian masyarakat dalam membayar restribusi sampah, sampah rumah tangga yang berada di Jalan Protokol banyak yang tidak dipungut oleh petugas kami," aku Husni Mubarak.

Selain itu, ia juga mengharapkan kesadaran para pemilik toko untuk membayarkan retribusi ini.

Dalam memaksimalkan PAD tersebut, DLH juga akan menempatkan sebanyak 7 petugas resmi untuk memungut retribusi sampah di Kota Selatpanjang.

Mereka dilengkapi dengan tanda pengenal dan surat tugas. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dengan adanya oknum yang tidak bertanggung jawab yang memungut retribusi sampah yang selama ini merugikan.

"Retribusi Sampah ini sudah lama diberlakukan, namun saat ini kita pertegas kembali dengan menempatkan petugas kita uang dilengkapi dengan tanda pengenal dan surat tugas," ujarnya.

Selama ini, ada oknum yang tidak bertanggung jawab yang ikut memungut retribusi sampah yang mengatasnamakan dinas.

"Kemarin waktu masih dalam masa transisi ada oknum yang tidak bertanggung jawab ikut memungut restribusi sampah. Ini diketahui ditemukan adanya kwitansi, dan ketika petugas kita mau memungut, wajib retribusi enggan membayar karena menganggap sudah membayar sebelumnya," ungkapnya.

DLH juga menegaskan agar tidak melayani oknum pemungutan retribusi yang tidak dilengkapi dengan tanda pengenal dan surat tugas dari dinas. Dan jika menemukan oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut, diharapkan untuk segera melaporkan ke DLH.

"Perlu kami ingatkan, DLH sudah menugaskan tujuh anggota resmi pemungut retribusi di Kota Selatpanjangn Seandainya ada yang mengatasnamakan selain mereka mohon dibuat pengaduan dengan bukti foto ke DLH," ungkapnya.***