PANGKALAN KERINCI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan menurunkan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban dan Penagihan Pajak Daerah.

Satgas diturunkan untuk melakukan penertiban dan pemasangan stiker peringatan bagi penunggak pajak daerah dengan empat sasaran wajib pajak di Pangkalan Kerinci.

Empat wajib pajak diantaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Air Bawah Tanah dan Pajak reklame dengan nilai tunggakan

"Tentu kami ingin para wajib pajak bisa membayar tepat waktu, tentu dengan cara persuasif dan prosedural sesuai aturan yang ada," kata Kepala BPKAD Pelalawan, Devitson Saharuddin SH MH, Kamis (20/2/2020).

Sebelumnya, para wajib pajak tersebut telah diberikan surat peringatan, namum para wajib pajak belum juga mengindahkan surat peringatan.

"Upaya ini bentuk dari tidak lanjut surat peringatan kepada para wajib pajak. Kita tunggu hingga 14 hari kedepan terhitung hari Rabu kemarin, jika wajib pajak belum menyelesaiakan kewajibannya akan ada upaya tegas," jelas Devitson.*